Oleh
YAMINUDDIN
(Pemred Medianseas.com)
Fakir Miskin Rakyat NTB telah menjadi salah satu persoalan pokok pembangunan bagi Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi, MA. Dalam memecahkan persoalan pokok ini, Tuan Guru Bajang ini tidak semata pendekatan teknis ekonomi seperti peningkatan sumber mata pencaharian dan pendapatan. Komponen penyediaan rumah layak huni dan sarana prasarana lingkungan bahkan bedah kampung juga merupakan bagian dari sasaran kebijakan penanganan fakir miskin ini.
Pendekatan lebih luas digunakan Gubernur NTB ini untuk penanganan fakir miskin dapat dilihat dari program yang diimplementasikan. Program dimaksud mencakup:
1. Kelompok Usaha Bersama;
2. Rehabilitasi sosial rumah tidak kayak huni;
3. Pembangunan sarana prasarana lingkungan; dan,
4. Bedah kampung.
Intinya, Gubernur NTB ini memasukkan urusan infrastruktur untuk memecahkan persoalan pokok fakir miskin rakyat NTB. Berikut ini akan diuraikan program-program kenangan fakir miskin versi Gubernur Zainul Majdi.
KUBe sebagai ikhtiar mengatasi kemiskinan, inilah prinsip dari Gubernur NTB. KUBe merupakan media pemberdayaan sosial yang diarahkan untuk terciptanya aktivitas sosial ekonomi keluarga fakir miskin agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosial mereka. Melalui KUBe ini mereka dapat berinterakasi, saling tolong menolong dalam memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.
Pemprov NTB memiliki program pembentukan KUBe ini dengan membantu KUBe berdasarkan kriteria:
a. Setiap KUBe beranggotakan 5-10 KK.
b. Setiap anggota berusia 18-58 tahun dan sudah berkeluarga.
c. Memiliki kegiatan dan usaha ekonomi produktif.
d. Diusulkan Pemkot/Pengkab melalui Dinas Sosial setempat.
KUBe ini juga mendapatkan bantuan teknis dari Pendamping Sosial, termasuk Pendamping Kecamatan dan Pendamping Kelurahan. Pemprov NTB memberi bantuan Rp. 20 juta per KUBe. Jumlah KUBe sejak tahun 2007 hingga 2014 sbb: Kota Mataram 309 KUBe; Kab.Lomblok Barat 321 KUBe; Kab.Lomblok Utara 130 KUBe; Kab. Lombok Tengah 262 KUBe; Kab. Lombok Timur 428 KUBe; Kab. Sumbawa Barat 119 KUBe; Kab.Sumbawa 105 KUBe; Kab. Dompu 246 KUBe; Kab.Bima 286 KUBe dan Kota Bima 219 KUBe.
Program penanganan fakir miskin berikutnya yakni rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RTLH). RTLH adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial. Mencakup: berlantai tanah, tidak memiliki jendela cukup untuk masuknya cahaya matahari; kurangnya fentilasi; tiang dan dinding bahan tak kokoh; tanpa kamar tidur memadai; tanpa ruang/tempat mandi, cuci dan kakus. Program ini mencakup kegiatan peremajaan rumah, pemugaran/renovasi rumah, dll.
Selama 2014-2017 Pemprov NTB berhasil memberi bantuan sbb: Kota Mataram 190 unit, 14 %; Kab.Lomblok Barat 174 Unir, 12 %; Kab. Lombok Timur 360 unit, 26 %; Kab.Lombok Utara 180 unit, 13 %; Kab.Sumbawa Barat 200 unit, 14 %; Kab.Sumbawa 50 Unit, 3 %; Kab.Dompu 50 unit, 4 %; Kab.Bima 135 unit, 10 %; Kota Bima 50 unit.
Program penangan fakir miskin berikutnya yakni pembangunan sarana prasarana lingkungan. Program ini berupaya mengatasi kemiskinan melalui penyediaan fasilitas umum milik masyarakat yang dibangun untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Sasaran program ini adalah:
a. Masuk kategori kumuh dengan dukungan prasarana lingkungan yang minim.
b. Merupakan fasilitas umum yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat terutama fakir miskin.
c. Menjadi kebutuhan dan diusulkan oleh masyarakat.
d. Legal dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial.
e. Masyarakat setempat bersedia untuk mengalokasikan sumber daya yang mereka miliki (lahan, tenaga dan material).
Terakhir program penangan fakir miskin yaitu bedah kampung melalui rehabilitasi sosial RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), pembangunan sarana prasarana lingkungan (sarling), dan peningkatan aktivitas sosial ekonomi melalui kelompok usaha bersama (KUBe). Pelaksanaan program ini berangkat dari prinsip gootong royong pada daerah kumuh dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.