MENGENAL TOKOH NTB BERLEVEL NASIONAL, ZAINUL MAJDI (EDISI KETIGA)

0
1357

Oleh
YAMINUDDIN
(Pemred Medianseas.com)

Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi, MA. memberikan perhatian besar terhadap strata sosial bawah, termasuk Komunitas Adat Terpencil (KAT). Keberpihakan Gubernur NTB ini terhadap strata sosial bawah bahkan ditunjukkan dengan implementasi Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan Rakat NTB.

Apa itu Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil? Apa pencapaian program ini? Dua pertanyaan ini akan dijawab pada Tulisan Ketiga ini.

KONSEP DASAR
Konsep dasar Komunitas Adat Terpencil (KAT) menurut Undang-undang no.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagai keterpencilan, yakni komunitas sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik.
Adapun menurut Perpres RI Nomor 186 Tahun 2014, wilayah dikategorikan sebagai lokasi KAT apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Berbentuk komunitas, tertutup dan homogen.
2. Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan.
3. Pada umumnya Terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau.
4. Pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsisten.
5. Peralatan teknologi yang dipakai dalam kehidupan sehari hari masih sangat sederhana.
6. Ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi dan terbatasnya akses pelayanan sosial dasar, ekonomi, dan politik.

LOKASI KAT
Hasil pendataan Dinas Sosial Provinsi NTB tahun 2008, lokasi yang diindikasikan sebagai lokasi KAT tersebar di 7 Kabupaten 22 Kecamatan, 33 Desa 53 dusun/titik lokasi dengan jumlah KK 3.112 jiwa atau 12.808 jiwa. Secara kuantitatif, penduduk yang mendiami daerah terpencil hanya 0,24 ℅, namun demikian memiliki nilai yang strategis dalam pembangunan kesejahteraan sosial di NTB karena apabila tidak ditangani secara serius akan mempengaruhi bahkan menghambat program-program strategis Provinsi NTB.

TAHAPAN KEGIATAN
Tahapan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil mencakup Pemetaan Sosial tentang topografi, geografi dan demografi calon lokasi KAT serta Penetapan Lokasi KAT; Penjajagan awal untuk verifikasi sesuai kriteria lokasi KAT menurut Perpres RI no.186 Tahun 2014 agar teridentifikasi lokasi KAT; Studi Kelayakan untuk mengetahui kebutuhan pelayanan, masalah, potensi KAT, sumberdaya alam dan sumberdaya sosial; Semiloka Daerah untuk mengkomunikasikan studi kelayakan kepada instansi terkait; penyiapan kondisi masyarakat merupakan tahap edukasi kepada masyarakat KAT. ; Pemberdayaan KAT yang merupakan pelaksanaan program bersama masyarakat lokasi KAT.

PENCAPAIAN
Pemberdayaan KAT selama tahun 2008 s/d 2016 telah dicapai :
1. Masyarakat telah memiliki rumah layak huni/rumah sehat. Jumlah rumah yang direnovasi 643 unit.
2. Lokasi KAT telah mempunyai balai pertemuan yang layak.
3. Masyarakat lokasi KAT telah m epunyai MCK.
4. Masyarakat telah mempunyai tempat ibadah yang memadai.
5. Masyarakat telah mempunyai jalan akses yang menghubungkan dengan desa lain.
6. Meningkatnya pengetahuan masyarakat akan teknologi tepat guna yang menopang kehidupan di lingkungannya.
Adapun populasi KAT yang telah diberdayakan sampai dengan 2017 tersebar di 7 Kabupaten, 21 Kecamatan, 29 Desa, 41 susun/lokasi, 3 suku, 3.112 KK, 10.763 jiwa.
(Diolah dari berbagai sumber).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here