REFORMA AGRARIA DAN HUTAN SOSIAL JALAN MENUJU KEADILAN SOSIAL

0
1328

Oleh
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS)

I. PENGANTAR

Tulisan ini ditujukan untuk acara Diskusi tentang “Strategi Percepatan Reformasi Agraria dan Perhutanan Sosial”, 19 Januari 2018, Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta.

Sebagai salah seorang Pembicara, Kami diminta membahas topik: “Reforma Agraria dan Hutan Sosial Jalan Menuju Keadilan Sosial”.

Tulisan ini bermula akan menyajikan makna reforma agraria menurut Kementerian LHK, kemudian kebijakan Pemerintah terkait perhutanan sosial. Selanjutnya, Tulisan membahas dampak positif kebijakan reforma agraria terhadap masyarakat, terutama indikator keadilan sosial.

Asumsi dasar Tulisan ini adalah kebijakan reforma agraria terutama perhutanan sosial memiliki dampak positif terhadap masyarakat dan bisa menjadi jalan menuju keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

II. REFORMA AGRARIA

Dalam perspektif Kementerian LHK dalam urusan kehutanan, reforma agraria (land reform) secara ringkas dimaknakan untuk lahan yang ditempati masyarakat dan sudah menjadi pemukiman, dapat dilepaskan dari kawasan hutan menjadi bersertifikat dilihat dari status kawasan hutannya. Total yang disiapkan dari kawasan hutan sekitar 4,1 juta Hektar.

Selanjutnya reforma agraria diimplementasikan dengan kebijakan perhutanan sosial, yakni Pemerintah menyiapkan akses kelola hutan kepada masyarakat yang disebut Perhutanan Sosial, dimana masyarakat diberi akses kelola hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, namun tidak untuk dimiliki.

Kebijakan reforma agraria Kementerian LHK antara lain terdapat dalam kebijakan perhutanan sosial sebagaimana telah diterbitkan Permen LHK No.P. 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Sebagai penyempurnaan dari Permen LHK No.P. 83 ini, telah diterbitkan Permen LHK No.P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani.

Total yang dicadangkan adalah 12,7 juta Hektar. Saat ini sudah terealisasi 1,4 juta Hektar dari target 4,3 juta Hektar sampai tahun 2019.

Selain akses lahan juga disiapkan akses permodalan dengan menggandeng Bank BUMN dan pola bagi hasil dengan BLU (Badan Layanan Umum) Kementerian LHK.

III. DAMPAK POSITIF KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA

Kebijakan reforma agraria terutama perhutanan sosial sesungguhnya akan menimbulkan dampak positif terhadap kondisi kepastian hukum bagi petani penggarap tanah hutan negara; keadilan sosial; dan, kesejahteraan masyarakat terutama petani miskin di sekitar atau wilayah kerja Perum Perhutani.

3.1. Dampak Positif terhadap Kepastian Hukum Petani Penggarap

Kebijakan reforma agraria terutama perhutanan sosial yang diterbitkan oleh Kementerian LHK akan menimbulkan dampak positif terhadap kondisi kepastian hukum bagi masyarakat miskin dan petani penggarap penerima IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial). Selama ini kondisi kepastian hukum petani
penggarap tanah hutan negara tergolong buruk. Petani penggarap acapkali ditangkap, diperas atau dieksploitasi oleh aparat Kehutanan atau Perhutani untuk di Pulau Jawa. Mereka dituduh telah melakukan kegiatan usaha di tanah negara secara ilegal.

Bagi petani penggarap hutan negara di Pulau Jawa selama ini terdapat memang secara legal, tetapi dibatasi hanya dua tahun. Setelah itu hubungan hukum petani penggarap dengan tanah menjadi terputus sehingga tidak lagi memiliki kepastian hukum. Jika petani penggarap tersebut terus melakukan kegiatan usaha di tanah negara itu maka akan dituduh sebagsi kegiatan ilegal.

Berdasarkan kebijakan perhutanan sosial, petani penggarap areal tanah hutan negara memberikan kepastian hukum. Untuk Pulau Jawa misalnya, jika hasil evaluasi Pemerintah per lima tahun ternyata Pemegang IPHPS telah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan, maka Pemegang IPHPS bisa memanfaatkan tanah hutan negara itu selama 35 tahun, bahkan diwariskan kepada anak-anaknya. Hal ini dapat menciptakan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah negara, hingga anak2 mereka.

Ketidakpastian areal kawasan hutan merupakan salah satu yang menghambat efektifitas tata kelola hutan di Indonesia.

Dari seluruh kawasan hutan seluas 130 juta Hektar maka areal yang telah selesai ditatabatas (istilahnya “temu gelang”) baru sekitar 12 persen (14,2 juta hektar). Ketidakpastian ini memicu munculnya konflik tenurial (lahan) dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan. Padahal setidak-tidaknya terdapat 50 juta orang yang bermukim disekitar kawasan hutan dengan lebih dari 33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan.

Persoalan ketidakpastian tata batas hutan ini tidak hanya menimpa masyarakat adat ataupun masyarakat lokal yang berdiam dan memanfaatkan lahan dan sumber daya di dalam kawasan hutan, tetapi juga institusi yang memiliki izin usaha kehutanan dan pemerintah. Di tingkat lapangan batas yang berupa patok batas hutan juga seringkali tidak jelas sehingga sulit diverifikasi dalam pembuatan berita acara.

Untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, maka diperlukan proses pengukuhan kawasan hutan, dimana seluruh proses yang harus dilakukan adalah penunjukan, penetapan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Proses ini semua adalah untuk menuju suatu kawasan hutan yang “legal dan legitimate”.

Pemerintah lewat Kemenhut telah mengatur proses pengukuhan kawasan hutan lewat berbagai aturan, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 44/2004 tentang Perencanaan Hutan, Permenhut Nomor P.47/2010 tentang Panitia Tata Batas dan Permenhut P.50/Menhut‐II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. Namun ketiga peraturan ini dinilai masih memiliki kelemahan.

Terkadang suatu kawasan hutan negara baru merupakan penunjukkan tetapi telah diterbitkan izin bagi konsesi, padahal seharusnya baru pada tahap penetapan hutan itu memiliki kekuatan hukum dan baru dikatakan sebagai hutan negara.

3.2. Dampak Positif terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kebijakan reforma agraria terutama perhutanan sosial akan menimbulkan dampak terhadap kondisi dan kualitas kesejahteraan masyarakat. Implementasi kebijakan menyebabkan meningkatnya pendapatan keluarga pemegang Izin Pemanfaatan. Selama ini dengan luas lahan hanya maksimal 0,5 Ha, Rata2 pendapatan mereka per bulan hanya Rp. 500 ribu. Tentu saja dengan perhitungan kasar, jika mereka mengelola 2 Ha akan bertambah minimal menjadi Rp.2 juta per bulan.

Dari sisi sumber mata pencaharian, kebijakan perhutanan sosial akan menyerap setidak-tidaknya 4 orang per 2 Hektar. Dierkirakan dampak positif terhadap penduduk Pulau Jawa sekitar 20 juta jiwa.

3.3. Dampak Positif terhadap Kondisi Keadilan Sosial

Kebijakan reforma agraria terutama perhutanan sosial akan menimbulkan dampak positif terhadap kondisi dan kualitas keadilan sosial bagi masyarakat atau petani miskin di sekitar dan di dalam wilayah hutan negara. Kebijakan perhutanan sosial akan menjadi jalan menuju dan menciptakan keadilan sosial bagi petani miskin yang selama ini tanpa lahan atau dapat memanfaatkan lahan hanya maksimal 0,5 Hektar menjadi dapat memanfaatkan lahan 2 Ha, khususnya di Pulau Jawa. Ada perubahan struktur pemanfaatan lahan untuk sumber mata pencaharian masyarakat atau petani miskin. Petani miskin semakin banyak dapat memanfaatkan tanah negara seluas 2 Ha.

Disamping itu, dengan diizinkan petani miskin memanfaatkan tanah negara 2 Ha, maka terjadi peningkatan martabat dan harga diri keluarga petani miskin. Secara psikologis, mereka merasa jauh lebih aman dan bermartabat karena punya tanah 2 Ha untuk dimanfaatkan hingga tingkat anak2 mereka.

Dampak positif kebijakan perhutanan sosial ini membuka jalan bagi petani penggarap khususnya untuk memperoleh kondisi keadilan sosial lebih baik. Struktur pemilihan tabah yang sangat timpang akan berubah menjadi kurang timpang terutama di sekitar dan di dalam kawasan hutan negara.

IV. MASALAH DAN TANTANGAN

Masalah dan tantangan yang sedang diharap dalam implementasi reforma agraria terutama perhutanan sosial yakni masih jauh dari target luas hutan negara yang diharapkan dapat dimanfaatkan petani penggarap atau masyarakat miskin di sekitar dan di dalam kawasan hutan negara itu.

Untuk kebijakan perhutanan sosial berdasarkan Permen No.P. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan, target diharapkan terealisasi hingga 2019 seluas 4,3 juta Hektar, tetapi baru tercapai 1,4 juta Hektar.

Untuk Permen LHK No.P. 39 Tahun 2017, target tanah negara di wilayah kerja Perhutani di Puisi Jawa dapat dimanfaatkan oleh petani penggarap seluas 1 juta Ha tahun 2019. Namun, realisasi hingga 2017 baru seluas ribuan Ha. Masih sangat jauh dari target.

Masalah dan tantangan ini perlu dicari sebab-Sebabnya kemudian dilanjutkan solusi harus diambil untuk diimplementasikan agar jalan menuju keadilan sosial ini semakin melebar.

V. PENUTUP

Kebijakan reforma agraria terutama kebijakan perhutanan sosial akan membawa dampak positif terhadap kondisi kepastian hukum bagi petani penggarap hutan negara, kesejahteraan masyarakat, dan juga keadilan sosial.

Khusus kondisi keadilan sosial, kebijakan perhutanan sosial akan berubah struktur kepemilikan tanah yang adil karena petani penggarap yang selama ini hanya dapat memanfaatkan tanah 0.5 Hektar menjadi sekitar 2 Hektar. Ada perubahan struktur kepemilikan tanah oleh masyarakat lebih adil.

Kondisi implementasi kebijakan reforma agraria ini masih harus menghadapi masakan dan tantangan. Yakni pakaian target yang diharapkan luas tabah negara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat jauh dari realisasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here