DIPERLUKAN BUKTI TERTULIS ANIES-SANDI MENGHENTIKAN PEMBANGUNAN PULAU PALSU

0
1681

OLEH
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP
(PENELITI POLITIK/PEMERINTAHAN NSEAS)

I. PENGANTAR

Pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Pasangan Anies-Sandi berjanji secara tertulis 23 program untuk direalisasikan jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Dari 23 program itu, ada tiga program prioritas, yakni (1) Mendorong warga menjadi wirausahawan melalui program OK-OCE; (2) Jaminan pendidikan yang tuntas dan berkualitas melalui program KJP Plus; dan (3) penyediaan barang kebutuhan pokok yang terjangkau lewat penyederhanaan rantai distribusi.

Di samping janji tertulis, Pasangan Anis-Sandi juga sempat melontarkan janji tidak tertulis atau lisan; dari mulai komitmen untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, pembangunan stadion kelas internasional untuk Persija Jakarta, hingga menutup Hotel Alexis.

Terkait janji lisan untuk menghentikan proyek reklamasi, mereka menilai proyek tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu. “Kami mengambil keputusan untuk dihentikan (proyek reklamasi),” ujar Sandiaga (17/3/2017).

Kini sudah sekitar 3 (tiga) bulan Anies-Sandi menjadi Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, belum juga secara tertulis sebagai bukti Anies-Sandi menetapi janji kampanye mereka yakni “menghentikan proyek reklamasi atau Pulau Palsu di teluk Jakarta”. Mengapa hingga kini belum ada bukti tertulis? Kami berasumsi, karena aktor-aktor berpengaruh dalam pemerintahan nasional dan juga DKI Jakarta dominan memiliki sikap berbeda dengan janji kampanye Anies-Sandi ini. Hanya seorang aktor yang memiliki kesamaan sikap dengan Anis-Sandi. Bahkan, aktor politik Parpol juga cenderung berbeda dengan janji kampanye Anies-Sandi tersebut. Siapakah aktor-aktor dimaksud? Antara lain: Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, DPR-RI dan DPRD DKI Jakarta. Peta sikap aktor dalam pemerintahan nasional dan daerah ini mempengaruhi sikap Anies-Sandi yang belum memberikan bukti tertulis menghentikan pembangunan Pulau Palsu itu. Apa solusinya? Inilah pertanyaan pokok perlu mendapatkan jawaban.

Selama ini Anies-Sandi baik dalam kampanye maupun setelah Pilkada DKI berakhir, masih acapkali menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi atau pembangunan Pulau Palsu di Teluk Jakarta. Namun, belum ada bukti tertulis Anies-Sandi menyatakan sikap tersebut. Bagaimanapun, diperlukan bukti tertulis Anies-Sandi menghentikan. Tidak hanya sekedar pernyataan lisan bagaikan masih dalam kondisi kampanye Pilkada.

II. SIKAP PEMERINTAH (PUSAT)

Sikap Pemerintah (Pusat) terhadap pembangunan Pulau Palsu (reklamasi) ini beragam, namun dominan menyetujui.

2.1. Sikap Presiden Jokowi

Pada prinsipnya mendukung pembangunan Pulau Palsu, sekalipun tidak tertulis. Saat polemik di publik antara pro-kontra pembangunan Pulau Palsu, sikap Jokowi terus dipertanyakan, antara lain oleh Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo. Ia mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang hanya diam menyikapi polemik reklamasi Teluk Jakarta. Padahal, reklamasi tersebut juga merupakan wewenang Pemerintah (Pusat) berdasarkan Pasal 30 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ada kecurigaan kedekatan antara Jokowi dan Gubernur Ahok menjadi ganjalan Pemerintah untuk bersikap tegas mengenai reklamasi Teluk Jakarta ini.

Namun, Jokowi berkilah, dia tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi baik saat menjabat Gubernur DKI Jakarta maupun saat jadi Presiden RI. “Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai Gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” tegas Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Sekalipun Jokowi menegaskan tidak pernah menerbitkan izin pembangunan Pulau Palsu, namun dia juga tidak menggunakan kewenangannya untuk menghentikan. Intinya, Jokowi mendukung pembangunan Pulau Palsu dimaksud.

2.2. Sikap Wapres Jusuf Kalla

Wapres Jusuf Kalla mengaku sudah bicara dengan Anies, bahwa penggunaannya harus lebih menguntungkan masyarakat dan Pemerintah. Fokus Pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau Palsu C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta.

“Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya? kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai kan ada yang memelihara,” kilah Jusuf Kalla sembari menekankan, Pulau Palsu C dan D sudah terlanjur dibangun tidak perlu dibongkar. Intinya, Anies-Sandi tetap meneruskan pembangunan Pulau Palsu C dan D, meskipun rencana pembangunan Pulau-pulau Palsu lain dihentikan. Intinya, Jusuf Kalla tidak setuju penghentian pembangunan Pulau Palsu itu.

2.3. Sikap Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP):

18 Maret 2016, Rizal Ramli selaku Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman mengelar rapat dengan Pemprov DKI, sepakat mengentikan sementara reklamasi. Pada 23 Mei 2017 Rizal Ramli menerbitkan Surat Keputusan Moratorium Pembangunan Pulau Palsu C dan D. Tetapi, aktivitas di kedua Pulau Palsu masih tampak berjalan meski telah dimoratorium oleh Pemerintah.

Rizal Ramli digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Berbeda sangat dengan Rizal, LBP mencabut keputusan moratorium pembangunan Pulau Palsu C, D dan G dengan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Artinya, pengembang dapat melanjutkan aktivitas reklamasi Teluk Jakarta

Menurut LBP, moratorium dicabut karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan izin administrasi. Ia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar tak sembarangan menghentikan proyek reklamasi. Para pengembang bisa menggugat Pemprov DKI jika hal tersebut dilakukan. Luhut menegaskan, kewenangan reklamasi Teluk Jakarta berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat dan pihak lain tidak berhak membatalkan pelaksaannnya, termasuk Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies-Sandi.

Intinya, LBP tidak setuju penghentian pembangunan Pulau Palsu.

2.4. Sikap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti

Sejak tahun 2014 Menteri Susi sepakat menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Selanjutnya, bersama Komisi IV, Susi (13/4/2016) sepakat untuk menghentikannya. Susi pernah menyebut reklamasi Teluk Jakarta akan berdampak terhadap lingkungan dan nasib nelayan di Pesisir Utara Jakarta. Bahkan, ganti rugi dari Pemprov DKI kepada nelayan tidak akan cukup.
“Saya tidak setuju kalau nelayan dikasih rumah tanpa memikirkan mata pencaharian dari mereka,” ucap Susi dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (5/4/2016). Bagi Susi, ketimbang reklamasi Pulau, lebih baik developer mengembangkan Pulau-pulau di Kepulauan Seribu. Susi secara pribadi menolak reklamasi dan itu sudah dinyatakan di DPR. Ia mengaku belum pernah memberikan izin untuk reklamasi Pulau itu, tetapi ternyata pembangunan sudah dimulai.

Susi satu2nya Menteri setuju penghentian pembangunan Pulau Palsu.

2.5. Sikap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya

10 Mei 2016, Menteri LHK Siti Nurbaya mengeluarkan SK No.354 tahun 2016 tentang pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT. Kapuk Naga Indah. Ada 11 poin sanksi.
Menteri LHK Siti Nurbaya menghentikan pembangunan reklamasi Pulau C,D dan C setelah menemukan delapan pelanggaran iizin lingkungan. Tetapi, pada 30 Agustus 2017 Siti mencabut moratorium. Sikap ini memberi peluang untuk diteruskan pembangunan Pulau Palsu.

Intinya, Menteri LHK Siti setuju penghentian pembangunan Pulau Palsu. Siti tidak terbuka seperti sikap Menteri Susi. Namun, kebijakan Siti memberi peluang bagi kelanjutan pembangunan Pulau Palsu.

2.6. Sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil terkesan sangat mendukung pembangunan Pulau Palsu ini. Bermula, 24 Agustus 2017, dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara (berada di bawah BPN), mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D seluas 312 Ha. Sertifikat HGB ini bahkan terbit sebelum moratorium dicabut.

Pada 12 Juni 2017, Menteri Sofyan Djalil menerbitkan Surat Keputusan tentang
HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pulau D. 19 Juni 2017 terbit sertifikat HPL Pulau D atas nama Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya BPN menerbitkan sertifikat HGB di atas sertifikat HPL Pulau D.

Menurut Sofyan, BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB Pulau D yang telah diterbitkan. Hal ini menanggapi surat permohonan Anies kepada Menteri Sofyan agar menunda penerbitan sertifikat HGB dan membatalkan Sertifikat HGB Pulau D yang sudah diterbitkan. Menteri Sofyan menolak dan bahkan menyarankan Pemprov DKI utk mengajukan gugatan ke PTUN. Tidak ada upaya musyawarah untuk memenuhi permohonan Anies ini. Bagaimanapun, sikap Menteri Sofyan ini tidak mendukung upaya Anies menghentikan pembangunan Pulau Palsu ini.

Intinya, Menteri Sofyan ini sangat setuju pembangunan Pulau Palsu.

III. SIKAP DPR-RI:

14 April 2016, rapat dengar pendapat KKP, KLHK dan DPR, menghasilkan rekomendasi agar menghentikan reklamasi. Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto berpendapat, bila proses pembangunan Pulau reklamasi di Teluk Jakarta terus dilanjutkan maka ini berarti membiarkan proses berdirinya negara dalam negara. Karena itu reklamasi harus dihentikan. “Tidak boleh ada negara di dalam negara”, kata Hermanto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (7/11).

Namun, sikap DPR ini hanya bersifat vokal, belum ada sikap konrit, sebagai misal DPR secara tertulis menolak pembangunan Pulau-Palsu ini atau membentuk Panja.

IV. SIKAP DPRD DKI JAKARTA

Semula DPRD DKI Jakarta mendukung pembangunan Pulau Palsu ini. Hal ini terbukti dari upaya pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun, 18 Maret 2018 Rapat Paripurna DKI menolak pengesahan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara. 31 Maret 2016, KPK menangkap tangan salah seorang ketua Fraksi DPRD DKI. Ia menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya terkait dengan pembahasan dua Raperda Reklamasi. 12 April 2016, DPRD DKI setuju menghentikan pembahasan dua Raperda karena ada permasalahan hukum. 13 Oktober 2016, Gubernur Ahok menyurati DPRD DKI agar meneruskan pembahasan dua Raperda itu, tetapi DPRD menolak.

Ahok diganti Djarot sebagai Gubernur DKI. Djarot mengirim surat ke KPK untuk meminta pertimbangan apakah dua Raperda sudah bisa dilanjutkan pembahasan. 29 Juli 2017, Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi melaksanakan rapat terbatas, membahas surat Djarot ke KPK. Pendapat Ketua-Ketua Fraksi awalnya tidak terpadu. Ketua Fraksi Golkar cenderung setuju Raperda kembali dibahas. Akhirnya, DPRD sepakat tidak akan membahas Raperda (Tempo, 11-17 September 2017).

Pada dasarnya DPRD ini mendukung pembangunan Pulau Palsu. Tidak ada keputusan resmi DPRD mendukung upaya Anies-Sandi untuk menghentikan pembangungan Pulau Palsu.

V. SIKAP PEMPROV DKI JAKARTA:

Sikap aktor-aktor dalam pemerintahan nasional dan sikap DPRD DKI Jakarta tidak pernah tegas menolak pembangunan Pulau Palsu menyebabkan sikap Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies-Sandi menjadi tidak tegas dan tidak konkrit secara tertulis menyatakan pengehentian. Upaya penghentian hanya baru di tataran wacana dan lisan, tidak ada bukti tertulis bahwa Anies-Sandi telah menghentikan sama sekali pembangunan Pulau Palsu. Sikap Anies-Sandi ini bagaimanapun sangat ditentukan oleh sikap Wapres Jusuf Kallah yang menghendaki diteruskan Pulau C dan D telah terbangun.

Sikap Anies-Sandi harus konsisten dengan janji kampanye dalam Pilkada DKI lalu. Yakni menghentikan pembangunan Pulau Palsu (Reklamasi) di Teluk Jakarta. Anies-Sandi harus tidak hanya bicara menghentikan pembangunan Pulau Palsu. Terlebih, sejauh ini belum ada tindakan tegas untuk menghentikan secara total pembangunan tersebut.

Ada beberapa langkah konkrit dan terbukti secara tertulis perlu dilakukan jika memang Anies-Sandi serius ingin menepati janji kampanye terkait hal ini. Setidaknya ada tiga alternatf (pilihan) Anies-Sandi.

Pertama, Gubernur Anies memberi surat tertulis dan resmi kepada DPRD DKI Jakarta yang isinya menegaskan, Pemprov DKI Jakarta menghentikan pembangunan reklamasi (Pulau Palsu) secara keseluruhan. Pilihan ini akan berpengaruh terhadap sikap DPRD DKI Jakarta terkait pembangunan Pulau Palsu ini di era kepemimpinan Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandi.

Kedua, Gubernur Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghentian pembangunan Pulau Palsu dan pengembalian kondisi lingkungan akibat pembangunan yang telah dilaksanakan. Pulau Palsu yang telah terbangun harus dikembalikan pada kondisi semula oleh korporasi pengembang. Jika korporasi pengembang tidak bersedia, Pemprov DKI mengambil jalur hukum dengan melakukan gugatan pidana. Tidak ada alasan bahwa Pulau Palsu itu secara teknis tidak dapat dihilangkan dari lokasi bersangkutan.

Ketiga, Gubernur Anies menerbitkan Pergub tentang penyelenggaraan referendum oleh Rakyat DKI Jakarta untuk memutuskan apakah pembangunan reklamasi dilanjutkan atau dihentikan.

VI. PILIHAN REFERENDUM

Jika Anies-Sandi tidak mampu mengambil sikap atau keputusan konkrit tertulis menghentikan pembangunan Pulau Palsu itu, karena tekanan atau sikap para aktor dalam pemerintahan tidak sepakat dengan Anies-Sandi, maka pilihan/alternatif referendum sangat tepat. Pilihan ini sangat relevan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Referendum bermakna meminta pendapat atau penilaian terhadap rakyat khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui pemungutan suara. Jika Anies-Sandi betul-betul ingin terbebas dari kendala sikap aktor-aktor pemerintahan yang berbeda pendapat, maka Anies-Sandi perlu mendapat dukungan politik langsung dari rakyat DKI Jakarta sebagai pemegang kedaulatan atas masalah-masalah DKI Jakarta.

Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan. Rakyat memiliki hak pilih dimintai pendapat mereka. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Sebuah referendum dianggap mengikat apabila Pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasihat saja, di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, namun menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

Untuk kasus Pulau Palsu ini, demi kedaulatan rakyat, referendum harus mengikat terhadap Pemerintahan DKI. Harus dilaksanakan hasil referendum.

Pertanyaan berikutnya, secara hukum bolehkah diadakan referendum untuk Pulau Palsu ini ? Saya percaya, boleh sepanjang Gubernur Anies dan DPRD DKI Jakarta memiliki kesepakatan.

Jika hasil referendum Pulau Palsu menunjukkan mayoritas rakyat tidak setuju dilanjutkan, maka Anies-Sandi harus patuh untuk menghentikan total pembangunan Pulau Palsu tsb. Tetapi, jika rakyat DKI mayoritas setuju, maka Anies-Sandi dan semua kelompok penentang demi kedaulatan rakyat harus menerima dilanjutkannya pembangunan Pulau Palsu. Maka, prinsip kedaulatan rakyat benar-benar ditegakkan atas penyelesaian masalah pembangunan Pulau Palsu.

Referendum ini adalah metode pemecahan masalah pembangunan Pulau Palsu dalam pendekatan “kedaulatan rakyat”. Obyeknya pembangunan Pulau Palsu. Perlu diketahui, tidak ada kaitan prakarsa referendum Pulau Palsu ini dengan UU Referendum yang mengurus UUD. Logika hukum untuk referendum Pulau Palsu, adalah kesepakatan Gubernur DKI dan DPRD DKI, bukan logika hukum UU Referendum yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi itu. Para Pengkritik prakarsa referendum ini harus memahami konsep referendum disini terkait metode pemecahan masalah pembangunan Pulau Palsu, bukan masalah UUD.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here