medianseas.com– DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberhentikan Syarifah Santiyansyah alias Andi Neni dari posisi Ketua DPC Golkar Kabupaten Tanah Bumbu. Pencopotan itu menyusul hasil putusan banding kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang menjerat Andi Neni.
Pada Sabtu (3/6/2023), Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalsel Bidang Pemenangan Pemilu, Puar Junaidi mengatakan, Andi Neni harus segera diberhentikan mengingat Pemilu 2024 kian dekat.
“Mengacu aturan internal partai, kader yang menjadi tersangka pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara bisa dipecat. Dan dalam kasus ini, Andi Neni diancam pidana enam tahun,” ucap Puar Junaidi, seperti dikutip dari Radar Banjarmasin, Senin (5/6/2023).
Namun, katanya Golkar masih memberikan kesempatan kepada Neni untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Tetapi putusan di Pengadilan Negeri Kotabaru pada 22 Desember 2022, memvonis Neni bersalah dan disanksi penjara dua bulan.
Tidak terima, pengusaha SPBN di Kabupaten Kotabaru itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Hasilnya keluar pada 7 Februari 2023 menguatkan putusan PN Kotabaru.
Andi Neni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Masih ada satu kesempatan lagi di tingkat kasasi, tapi kata Puar, partai akhirnya mengambil keputusan.
“Proses pemilu sudah dekat, sementara yang bersangkutan posisinya adalah ketua DPC,” ungkap Junaidi.
DPD Golkar Kalsel, kata dia lalu menunjuk M Yani Helmi sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Ketua DPC Golkar Tanah Bumbu. SK itu diserahkan Puar kepada Yani di Hotel Hill Mar, Tanah Bumbu.
Anggota DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani itu mengaku akan segera menggelar musdalub (musyawarah daerah luar biasa) guna memilih Ketua DPC Golkar Tanah Bumbu definitif.
Siapapun yang nanti terpilih, Yani meminta agar DPC Tanah Bumbu tak sampai menjadi partai milik golongan tertentu saja. Pun begitu, Yani menyesalkan, dari 12 pengurus kecamatan di Tanah Bumbu, hanya dua kecamatan yang hadir di Hotel Hill Mar. Dua pengurus kecamatan yang hadir adalah Simpang Empat dan Mantewe.
Kepada 10 kecamatan lainnya dia mengultimatum agar pada konsolidasi berikutnya mereka semua bisa berhadir.
Seperti telah diberitakan, Andi Neni dijerat pasal penyelewengan BBM subsidi setelah Dirpolairud Polda Kalsel menindaklanjuti aduan masyarakat di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan sekitar Maret 2022. Saat itu Polairud menemukan kalau solar subsidi yang dibeli nelayan dari SPBN milik Andi Neni di Desa Tanjung Lalak nominalnya di atas harga eceran tertinggi (HET).
Beberapa pengepul membeli solar di atas HET. Lalu solar itu kembali dijual ke nelayan dengan harga yang lebih tinggi lagi. Pada 10 Maret 2022, Polairud Polda Kalsel mengamankan kapal KM Siti Suhra 01 yang membawa solar bersubsidi. Dalam penyelidikan terungkap, solar itu dibeli dari SPBN milik Andi Neni dengan harga di atas HET.
Dalam sidang di PN Kotabaru, Senin 22 Agustus 2022, kuasa hukum Neni, Sayid Ali membantah kalau kliennya telah melanggar aturan jual beli solar nelayan. Dalam berkas eksepsi (bantahan), Ali mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan kliennya adalah murni bisnis. Terkait selisih harga, dianggapnya tidak sampai merugikan nelayan dan pemerintah.
Selisih harga itu disebutnya wajar. Karena SPBN milik Andi Neni berada di pelosok yang melayani beberapa pulau kecil.
“Ketika harga BBM di SPBN ditetapkan lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan pemerintah namun disepakati antara pembeli dan penjual, maka ini merupakan hubungan hukum perdata yang sah,” ujar Ali.
Dalam eksepsi itu, Ali juga menyoal pasal UU Cipta Kerja yang dikenakan kepada Neni. Menurutnya, kalau menggunakan UU tersebut, maka ada tahapan yang harus dipenuhi, tidak bisa langsung pidana. Seharusnya, kata Ali, penyidik memberikan pembinaan berupa teguran atau sanksi administratif berupa pencabutan izin SPBN. (Fahmi)