MEDIANSEAS.COM– Haji Abas selaku Pengurus RT di wilayah RW 07, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, meminta kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dapat menonaktifkan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 07 Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, desakan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa anggota LMK RW 07 Kelurahan Lagoa sudah tidak menjalankan visi dan misi sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2010.
Demikian sampaikan Haji Abas kepada medianseas.com melalui whatsap Rabu (24/5/2023) yang juga Tokoh Masyarakat, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Ia mengatakan, kami sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah RW 07 Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara, Ia menegaskan bahwa tidak percaya dan tidak bisa lagi bekerjasama dengan anggota LMK RW 07 Kelurahan Lagoa berinisial H, dikarenakan keberadaan kata dia, sebagai perwakilan wilayah diduga tidak bisa menjalankan fungsi, tugas, dan keaktifan di wilayah sehingga selama ini warga tidak merasakan fungsi keberadaan LMK RW 07.
“Kami minta kepada Bapak Lurah Lagoa agar dapat menindak lanjuti surat mosi tidak percaya yang kami buat dengan secepatnya, apabila surat ini pernyataan ini tidak ditidak lanjuti maka itu kami bersepakat akan menyerahkan stempel kepengurusan RT masa bakti 2021 sampai dengan 2024 di wilayah RW 07 Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara,” kata H.Abas kepadadetikfakta,id, melalui whatsap Rabu (24/5/2023).
Ia juga berharap agar yang bersankutan dapat bersedia mengundurkan diri, sebab sudah tidak bisa bekerja sama lagi dengan para pengurus RW yang sah.Serta meminta kepada Wali Kota Untuk dapat memecat Oknum LMK tersebut.
“Seluruh Komponen masyarakat dan ketua RT 001 dan 018 sudah tidak percaya lagi dan mendesak saudara Hariadi ,S.Kom Mengundurkan diri dari sebagai LMK RW 07 Lagoa,” kata dia
Dengan turunnya berita ini medianseas.com sedang Berusaha mengkonfirmasi pihak terkait. (ANW)