MEDIANSEAS.COM– Dengan adanya korban lalu lintas yang dialami salah satu peserta didik dari SMA Negeri 52, Semper Barat, beberapa waktu yang lalu, pihak sekolah memberikan Permohonan kepada kelurahan Semper Barat, agar memberi Himbauan kepada para driver truk kontainer yang melintas di dalam wilayah Semper Barat tepatnya di Jalan Raya Tugu,dan jalan tugu menuju jalan raya tugu Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Untuk sementara dihentikan aktivitasnya dari pagi Jam 06.00 – 06.45 dan sore pukul 15.00 -15,45 WIB. Demi keselamatan para Siswa.
Demikian disampaikan Suhadi Ketua LMK Kelurahan Semper Barat usai menggelar rapat bersama pengusaha dan pemilik kontainer dan Lurah Semper Barat , Maryono, beserta jajaranya, dilantai 3 Kelurahan Semper Barat, Ia menegaskan kepada para pengusaha kontainer bisa lebih mengutamakan keselamatan siswa dan masyarakat sekitar.
“Kita lakukan Himbauan kepada pengemudi dan pemilik pool kontaener untuk memenuhi himbauan atau permintaan dari pihak Sekolah dan Kelurahan” kata Suhadi saat dikonfitmasi detikfakta.id, di kantor Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara , Kamis siang (16/3/2023).
Pengawasan terhadap mobil angkutan barang umum yang masuk dalam wilayah Semper Barat terus kami lakukan setiap hari,
Suhadi mengatakan Himbauan tersebut dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan dari masyarakat karena adanya korban jiwa dari peserta didik SMA 52 dalam laka lantas akibat mobil truk kontainer.
” Yang mengamanahkan agar mobil barang di atas JBI 5150 kilogram untuk tidak melintas di wilayah Semper Barat di jam-jam tertentu,” jelasnya.
Untuk informasi, kata Suhadi ada beberapa prinsip pengawasan atau penertiban terhadap mobil atau truk angkutan barang yang dilakukan oleh Dishub Kecamatan Cilincing yaitu yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan raya pada kawasan perkotaan yang rawan kecelakaan apabila truk besar masuk dan bongkar muat karena jalan yang tersedia di wilayah Semper Barat, umumnya hanya dua lajur dengan kapasitas jalan serta volume lalu lintas yang padat seperti ini maka peraturan daerah melarang truk bertonase besar diatas JBI 5150 Kg masuk kawasan perkotaan.
Lalu, kualitas serta kekuatan jalan yang tersedia dalam wilayah Semper Barat, hanya mampu menampung beban dan berat kendaraan 8 ton sampai dengan maximal 12 ton,
“Adapun truk konteiner dan sejenisnya dengan JBI serta beban di atas 40 ton tentunya akan merusak struktur dan kontruksi jalan-jalan yang ada dalam kawasan kota, banyaknya jalan rusak dan berlubang salah satu contoh kerusakan yang disebabkan oleh truk bertonase tinggi,” kata dia.
Kemudian, kata Suhadi Dishub berkewajiban ambil peran dari hal pengawasan aset-aset jalan yang ada dalam wilayah Cilincing dan sekitarnya khususnya Semper Barat, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan lalu lintas umum saat beraktivitas di jalan. (ANW)