MEDIANSEAS.COM– Kepala Sekolah SMPN Negeri 136 Iwan Kurniawan, diduga tidak mematuhi Juknis maupun Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam mempergunakan mata anggaran dalam melaksankan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah SMPN 136 Jakarta, terkait penggunaan anggaran dana BOS dan BOP, yang bersangkutan tidak mau memberikan jawaban, dan awak media malah di minta bersurat.
“Nanti aja buat surat aja,” Kata Kepala Sekolah SMPN 136 Jakarta Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi awak media di SMPN 136 Jakarta, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (26/10/2022).
Di waktu bersamaan dengan tegas Chaerul Syah Hasibuan alias Opung selaku Ketua Wartawan dari Forum Wartawan Jakarta Indonesia Korwil Jakarta Utara, mengatakan akan meminta Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, harus membina dan memberikan sanksi Administrasi kepada kepala sekolah yang tidak terbuka dalam mempergunakan keuangan negara.
“Biasa itu kalau di tanya berlaga gak tau, kita lihat nanti bila terbukti ada permainan akan saya laporkan,” Kata Chaerul Syah Hasibuan (Opung)
Menurut Opung, Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler baik dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), sesuai yang tertuang dalam Juklak atau Juknis dalam mempergunakan dana tersebut sudah diatur dan tertuang dalam “Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan.
“Sekarang ini Jamannya keterbukaan publik, seharusnya transparan jangan ada yang ditutupi,” Ujar Opung. (ANW)