VIII. Ekonomi Indonesia dan Koperasi
- Dasar Perekonomian Indonesia adalah Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Kerakyatan sebagaimana disebutkan dalam Bab XI Kesejahteraan Sosial dengan Pasal 33: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan; (2) Cabang-vabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara; (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya; serta juga dengan Pasal 34: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
- Juga bersama-sama dengan pasal-pasal dalam Bab X tentang Warga Negara dalam Pasal 27 (2): Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; dan Bab XIII tentang Pendidikan dalam Pasal 31: Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
- Doktrin Ekonomi Pancasila ini sesungguhnya sama dengan Doktrin Ekonomi Islam, tidak ada perbedaan ataupun pertentangannya. Selain Pancasila sebagai Sumber Hukum, yang diperkuat oleh Pasal 29 bahwa Dasar Negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Pasal 33 menjelaskan, bahwa perekonomian disusun dalam kerangka kerjasama yang harmonis berdasarkan Asas Kekeluargaan, baik di antara individu maupun di atara berbagai usaha yang hidup di dalam perekonomian, untuk kepentingan bersama atau common interest, bukan self interest.
- Di dalam perekonomian domestik tidak ada persaingan bebas, atau free fights, di mana ada yang kalah dan ada yang menang, ada yang mati dan ada yang hidup. Yang ada adalah perlombaan untuk mencari yang terbaik bagi kepentingan dan manfaat bersama. Usaha yang satu menunjang yang lain, karena yang satu merupakan bagian yang lain; yang kecil mendukung yang besar, dan yang besar membantu yang kecil. Tidak ada satu usaha yang menjadi besar sendiri, meninggalkan usaha yang kecil-kecil.
- Sedang dengan pihak luar negeri, perlu dilakukan persaingan agar barang di dalam negeri juga bisa laku melawan barang-barang sejenis, baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dalam rangka persaingan inilah perlunya cost efficiency di samping kebijakan proteksi dari pemerintah. Barang-barang murah dari RRC selama beberapa tahun terakhir ini, seperti tekstil, pecah-belah dan barang-barang rumah tangga banyak membuat bangkrutnya usaha-usaha semacam di Indonesia. Pemerintah perlu turun tangan untuk membantu usaha-usaha dalam negeri.
- Negara yang kayaraya dengan Sumberdaya Alam ini ternyata tidak mempunyai kemampuan Sumberdaya Manusia yang memadai untuk mengolahnya sehingga bermanfaat dan memberi kemakmuran bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sementara kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dimonopoli oleh pihak Asing. Karena itu menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkan kemampuan Sumberdaya Manusia Indonesia.
- Sesungguhnya, Bangun Usaha Koperasi bisa menjadi dasar untuk membangun berbagai Usaha Besar, khususnya dalam Cabang-cabang produksi, baik barang maupun jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak. Tidak saja Indosat akan bisa diambil kembali oleh Koperasi, tetapi bisa pula dibangun sebuah Koperasi Petani Beras Se-Indonesia yang menjadi milik jutaan petani sawah dan ladang padi/beras dari Sabang sampai Merauke.
- Usaha-usaha Swasta diperkenankan untuk menjadi besar, menjadi usaha rakyasa, bahkan ikutserta pula menangani Cabang-cabang Produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, akan tetapi mereka harus tunduk pada peraturan yang berpihak kepada Negara dan Rakyat Banyak dan dilarang mencederainya.
IX. Kemiskinan dan Kesenjangan Pendapatan
- Kemiskinan dan kesenjangan pendapatan harus segera dihilangkan, sebab salahsatu sebab gagalnya pertumbuhan pendapatan nasional dengan baik adalah inefisiensi akibat adanya kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
- Salahsatu cara menangani kemiskinan yang ditolak oleh Soeharto adalah meningkatkan gaji para Pegawai Negeri dan upah buruh. Mereka lupa, bahwa dengan gaji dan upah yang lebih baik, tiap keluarga akan bisa mengkonsumsi lebih baik dan menyimpan tabungan lebih banyak. Semakin besar tingkat konsumsi dan tabungan keluarga semakin besar pula dorongan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan nasional oleh para produsen.
- Program Delapan Jalur Pemerataan di jaman Soeharto harus bisa dihidupkan dan dijalankan kembali, khususnya memberikan Aset-aset, baik fisik maupun non-fisik, kepada mereka, termasuk kesempatan atau peluang berpartisipasi dalam pembangunan, serta diterapkannya Pajak Progresif.
- Salahsatu bentuk Aset Fisik yang bisa disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah adalah mengubah Perumahan Kumuh menjadi Perumahan Sehat, serta mengubah Bangunan-bangunan Kumuh UMKM menjadi Pusat-pusat Bisnis UMKM yang sehat. Pemerintah bisa memberikan pinjaman dengan bunga murah selama 30 tahun. Program ini termasuk dalam Program Pembangunan Kembali Tata Kota Nasional 30 Tahun.
X. Tanah, Hak atas Tanah, dan Transmigrasi
- Land reform, berupa reformasi hak atas penguasaan tanah dan tata guna tanah, yaitu mengembalikannya kepada pemiliknya yang asli, yaitu rakyat pribumi supaya terjadi keadilan dan agar bermanfaa bagi seluruh Rakyat, Bangsa dan Negara.
- Berbagai kesalahan yang berakibat ribuan, bahkan jutaan hektar lahan dikuasai oleh para konglomerat dan raja-raja Properti Indonesia, khususnya dari para Etnis Mafia Cina harus dihentikan, dan tanah-tanah yang dikuasai itu harus dikembalikan kepada Rakyat Bumi Putera.
- Setiap Keluarga Pribumi minimal harus mempunyai 100 m2 lahan untuk membangun rumahnya, dan Negara memberikannya secara gratis. Para Keluarga Pribumi ini juga harus bisa menikmati Lingkungan Perumahan yang indah dan nyaman hasil Usaha Properti yang justru mendapatkan segala fasilitas, kesempatan dan kemudahan dari Pemertintah Pusat dan Daerah, serta memperoleh keuntungan yang besar dari usahanya itu.
- Mengingat jumlah orang miskin di Indonesia dan tidak mempunyai rumah yang memadai, maka setiap usaha properti harus menyediakan 50 persen bangunannya diperuntukkan orang-orang miskin ini dengan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Hanya dengan rumah dan lingkungan yang sehat, maka mereka bisa meningkatkan pendapatannya, yaitu dengan memperoleh lapangan kerja yang baik dan pendidikan bagi anak-anaknya.
- Demikian pula Undang-undang Pertanahan harus bisa mencegah parsialisasi tanah dari angka minimum 1 hektar untuk Keluarga Petani di Jawa dan 2 hektar di luar Jawa.
- Transmigrasi harus dijalankan lagi dengan pola baru dengan membangun Proyek-proyek Perkebunan Luar Jawa yang kurang jumlah penduduknya, serta Pusat-pusat Industri yang tidak subur tanahnya, dan mendatangkan pekerja dari tempat-tempat padat penduduk.
XI. Ekonomi, Keuangan Negara, Perdagangan dan Industri
- Rusaknya perekonomian setelah Indonesia merdeka, terutama disebabkan oleh ulah para Cina Taipan Mafia pendatang yang terus-menerus melakukan praktek-praktek kapitalisme dan freefight liberalism secara terang-terangan, eksklusif dan sewenang-wenang macam kolonialis.
- Para Mafia Cina Indonesia ini melakukan berbagai manipulasi bisnis dengan berlindung di belakang rezim penguasa, baik di Pusat maupun di Daerah dengan cara-cara yang melanggar hukum.
- Selain praktek-praktek itu harus dicegah dan dikembalikan pada Sistim Ekonomi Kerakyatan, kekayaan yang mereka peroleh dengan cara-cara tidak jujur dan bertentangan harus bisa diambil kembali oleh Negara. Hal ini termasuk mengembalikan Utang dana BLBI yang mencapai ratusan trilyun pada masa Krisis Moneter, serta menghentikan pembayaran bunganya.
- Peranan Kementerian Keuangan yang terlalu besar harus dihentikan. Direktorat Jenderal Perpajakan harus ditetapkan sebagai Badan yang Independen di luar Kementerian Keuangan. Dana hasil Pajak dan Pendapatan Negara lainnya harus masuk ke dalam Kementerian Perbendaharaan Negara, di mana Menteri Keuangan harus meminta ijin untuk menggunakannya.
- Pajak Pertambahan Nilai sudah selayaknya tidak diterapkan di Indonesia dan diganti dengan Pajak Penjualan. Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan perusahaan-perusahaan, asing dan nasional, cenderung menghindar dari menghasilkan nilai tambah. Sebagai akibatnya pertumbuhan GDP atau Pendapatan Nasional juga menjadi terkendala.
XII. Utang Luar Negeri dan Depresiasi Rupiah
- Utang Luar Negeri harus bisa dimintauntuk dipangkas, dengan membuktikan bahwa utang-utang pada masa lalu tidak digunakan untuk membangun proyek-proyek yang bermanfaat bagi Indonesia. Proyek-proyek bantuan IGGI dan CGI pada hakekatnya menguntungkan negara-negara Donor.
- Perekonomian Indonesia selalu dirundung oleh malapetaka jatuhnya nilai Rupiah. Hal ini hanya bisa dicegah dengan mengurangi aliran Devisa ke luar Negeri dan Menambah aliran Dollar ke dalam Negeri.
- Apabila tidak berhasil, maka gelombang malapetaka ke dua muncul dalam bentuk bertambahnya Utang Luar Negeri, Utang Luar Negeri harus dibatasi oleh kemampuan menghasilkan Devisa yang sama.
- Trend kejatuhan Rupiah dan Utang Luar Negeri ini tidak mungkin bisa dihentikan tanpa perubahan dalam struktur industri yang boros devisa. Perihal ini menyangkut Neraca Pembayaran Devisa yang hampir selalu negatif.
- Neraca Perdagangan Barang dan Neraca Perdagangan Jasa kita harus bisa dibuat positif. Dengan kekayaan Sumberdaya alam yang besar ini, maka kelemahan Indonesia terletak pada lemahnya Sumberdaya Manusia dalam menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, baik dalam industri mengolah sumberdaya Alam tersebut maupun dalam sumbangannya terhadap industri jasa-jasa.
- Demikian pula Investasi Langsung dari Luar Negeri untuk meningkatkan dan menciptakan lapangan kerja harus selalu dipermudah, ditumbuhkan dan dikembangkan.
- Akan tetapi peranan Negara dalam “mengatur” Industri dan perdagangan kita, khususnya dari sisi Supply Side juga sangat lemah. Pemerintah Daerah seharusnya mampu mengatur dan meningkatkan supply dalam negeri sesuai dengan keuaggulan komparatif di wilayahnya.
- Unsur yang lain adalah berbagai manipulasi dan pelanggaran hukum bisnis yang dilakukan oleh para Mafia Cina, seperti suap, mark-up, monopoli dan lain-lain, khususnya karena didasarkan pada sistim kapitalistik, liberalistik dan individualistik yang segregatif dan diskriminatif terhadap Pribumi, harus bisa dicegah, dihilangkan dan selalu diwaspadai melalui perundang-undangan yang ketat.
XIII. Keuangan dan Perbankan
- Bidang Keuangan dan Perbankan tidak bisa diingkari telah dikuasai hampir seluruhnya oleh Kelompok Mafia Cina dan Asing. Hal ini tidak bisa didiamkan. Segala sumber yang mengakibatkan berputarnya uang hanya di antara mereka harus diteliti dan diputus rantainya kecuali pada tingkat kewajaran.
- Sistim moneter harus diperbaiki melalui pemberlakuan instrumen-instrumen moneter, seperti sukubunga, kredit pinjaman, lamanya kredit pinjaman, yang berbeda bagi si Kaya dan si Miskin, bagi Indonesia Timur dan Indonesia Barat, Pedesaan dan Perkotaan, Pertanian dan Industri, serta untuk penduduk pulau-pulau terpencil. Sehingga dengan demikian diperlukan Undang-undang Moneter dan Bank Sentral yang baru.
- Dunia Perbankan harus diberi pengertian, bahwa tugas dan fungsi mereka yang terutama adalah menghilangkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya mereka yang masih berada dalam keadaan miskin dan tidak sejahtera. Bahwa dengan upaya itu, maka kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat akan tercapai, bukan kesejahteraan dan kemakmuran orang-per-orang atau kelompok tertentu. Dan dengan demikian diprerlukan Undang-undang Keuangan dan Perbankkan yang baru.
- Sudah pula saatnya operasi Usaha Kartu Kredit ditertibkan, agar tidak menjadi lembaga Kredit Lintah Darat yang mencekik semua orang yang menggunakannya. Kepada mereka harus diajarkan pengertian, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan Asas Kekeluargaan, serta bahwa Bunga Kredit itu pada hakekatnya adalah riba.
XIV. Industri Manufaktur dan Pengolah Sumberdaya Alam
- Bahwa putera-putera Indonesia mampu dalam menjalankan Industri manufaktur sudah dibuktikan dari berkembangnya sektor industri tersebut sejak dimulai pada 50 tahun yang lalu lewat Investasi Asing. Hanya saja, peranan Orang-orang Indonesia asli umumnya masih berada sebagai buruh. Hal ini terutama disebabkan adanya suasana segregatif dan diskriminatif. Karena itu Pemerintah harus membalikkan dan mencegahnya dengan peraturan dan penyebaran kesempatan.
- Industri manufaktur harus dikembangkan di seluruh negeri dengan mengawalinya dengan investasi dalam produksi menghasilkan Mesin-mesin Perkakas. Pemerintah Indonesia harus menjalin hubungan dengan Negara-negara Eropa Timur, dimana mesin-mesin Perkakas dan para ahlinya ada di sana.
- Dengan Mesin-mesin Perkakas Luar Negeri itu dapat dibuat Mesin-mesin Perkakas di dalam Negeri untuk kemudian disebarkan ke seluruh Negeri.
- Dengan Mesin-mesin Perkakas tersebut, hampir semua Mesin, baik Kecil maupun Besar bisa dibuat untuk tujuan produksi apa saja, termasuk mesin-mesin pengolah bahan baku dan pembuat bahan baku industri dari Sumberdaya Alam Indonesia, termasuk Minerba.
- Lebih khusus untuk Indonesia adalah produksi kapal-kapal Nelayan Penangkap Ikan yang potensi kelautannya sangat besar mengingat panjangnya pantai Indonesia adalah luar biasa, nomor dua di seluruh Dunia sesudah Kanada (yang ternyata lebih “panjang” akibat adanya “fyord” yang bukan pantai yang sesungguhnya).
- Mesin-mesin Perkakas dari Eropa Timur yang mangkrak pasca Perang Dingin itu juga bisa dibuat untuk membangun industri persenjataan untuk Pertahanan Negara, baik Darat, Laut maupun Udara. PT. Pindad biusa meningkatkan produksi senjata laras dan tank; PT. PAL bisa meningkatkan kemampuannya dalam menghasilkan Kapal-kapal Perang termasuk Kapal Selam; dan Industri Pesawat Terbang Nurtanio/Nusantara (sekarang PT Dirgantara Indonesia) bisa memproduksi pesawat-pesawat Terbang untuk Peperangan.