Jakarta, Peraturan menteri kumham no no 27 tahun 2021, yang merevi peraturan no 26 tahun 2020, melarang tenaga kerja asing dilarang masuk ke Indonesia sejak tanggal 21 Juli 2021, peraturan ini lahir sebelum datangnya tentara Amerika dalam latihan bersama angkatan darat Amerika dan angkatan darat Indonesia di kegiatan Garuda Shield di tiga wilayah yaitu Sumatra Selatan, Kalimantan dan Sulawesi. Dan latihan ini merupakan latihan terbesar dalam sejarah dimana Amerika mengerahkan pasukannya lebih kurang 2000 personil angkatan daratnya dan kegiatan tersebut akan berlangsung dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2021 Dari peristiwa pelarangan tenaga kerja asing dan kedatangan tentara Amerika adanya konflik di laut Cina Selatan dimana Cina dan Amerika terlibat dan adanya pengerahan tenaga kerja Cina di Indonesia dalam kaitan pembangunan infrastruktur dan investasi Cina di Indonesia, serta program obor Cina, dimana sebelum adanya kegiatan latihan tersebut tenaga kerja asing Cina terus berdatangan walau banyak protes menentang masuknya TKA Cina tersebut, tapi menjelang kedatangan tentara Amerika tanggal 24 Juli 2021 muncul revisi peraturan no 26 tahun 2020, menjadi peraturan menteri kumham no 27 tahun 2021, yang melarang TKA asing masuk.
Dari peristiwa ini tergambar sikap adanya sinkronisasi ketegasan Indonesia atas politik bebas aktif dan juga ketegasan ke mandirian sikap untuk mendukung pelaksanaan PPKM level 4, walau tindakan ini mungkin merugikan investor Cina yang telah membuat kesepakatan ekonomi sebelumnya. Dan ini dipertegas dengan sikap PDI Perjuangan sebagai salah satu partai pendukung pemerintah dan pemenang pemilu, yang meminta kadernya mendukung kegiatan PPKM, dan ini bisa dilihat dari baliho Puan Maharani.
Dari peristiwa tersebut, yang menjadi pertanyaan di benak kita apakah peraturan menteri kumham no 27 tahun 2021 terkait PPKM level 4 atau menghentikan TKA Cina menyambut kedatangan tentara Amerika untuk latihan bersama di Indonesia, bravo NKRI. Eg