Hukum administrasi dan oposisi

0
722

Oleh : E.Gomes

Hari ini usia negara kesatuan Republik Indonesia telah beranjak diusia 75tahun, namun diusia yang setua itu belum mampu menciptakan kecerdasan bangsa, kesejahtraan dan keadilan sosial. Hal ini terjadi karena tidak adanya saluran opisisi yang dapat mengontrol kekuasaan pemerintah dan ini disebabkan belum tegaknya peradilan administrasi dan hukum administrasi, padahal kedua komponen tersebut merupakan alat kontrol pelaksanaan kekuasaan yang dapat digunakan oleh masyarakat maupun pihak-pihak oposisi, sebagai alat tegaknya keadilan sosial.

Belum tegaknya hukum administrasi dan peradilan administrasi ini disebabkan hak-hak kedaulatan rakyat telah diambil oleh partai partai politik, serta adanya batasan-batasan suara masyarakat dalam demokrasi pada pencalonan kepala daerah dan presiden, sehingga melahirkan oligarki, yang berdampak pada kekuasaan yudikatif, sehingga tidak heran muncul oposisi-oposisi dikalangan masyarakat.

Oposisi-oposisi yang muncul ini dapat menyalurkan aspirasinya, karena tidak tegaknya hukum administrasi dan tidak heran muncul demotrans-demotrans, buzer-buzer yang membelah masyarakat. Kondisi seperti ini ,merupakan tugas adminstrasi hukum dan peradilan hukum adminitrasi negara,untuk segera menegakan hukum admintrasi dan peradilan admintrasi, melalui melepas kekuasaan pemerintah dalam menentukan hakim hakim di mahkamah konstitusi dan di mahkamah agung,dan melepas lembaga yudikatip dari pengaru pemerintah dan kekuasaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here