ADVOKAT SENIOR ELVAN GOMES SH AKAN MENGGUGAT PERDATA DAN PIDANA TIM INDONESIANLEAKS

0
2600

Dalam perjalanannya, masalah pemberitaan IndonesianLeaks tentang Buku Merah dikaitkan dgn tuduhan korupsi terhadap Kapolri Muhammad Tito Karnavian. Tetapi, sebagian besar komentar dan penilaian pemberitaan itu sebagai hoaks dan berita bohong.

Penilaian atas pemberitaan IndonesianLeaks sebagai hoaks ini bisa berujung pada pengadilan perkara perdata dan pidana. Yaitu ada pihak2 berkepentingan untuk menggugat secara hukum perdata dan pidana Tim IndonesianLeaks ini.

Elvan Gomes SH sungguh mendukung jika ada pihak tertentu mau mengajukan gugatan perdata dan pidana Tim IndonesianLeaks ini.

Sementara pihak Tim IndonesianLeaks siap menantang publik untuk membahas secara akademis laporan ini. Namun, belum ada pernyataan siap dibahas di pengadilan perdata dan pidana untuk mencari kebenaran pemberitaan sebagai bukti hukum. Pertanyaan pokok tulisan ini adalah: apa dasar atau alasan pemberitaan Tim IndonesianLeaks ini dapat digugat perdata dan pidana ?

Namun, apa dasar untuk menggugat secara perdata dan pidana Tim IndonesianLeaks terkait pemberitaan Buku Merah dan tuduhan Kapolri Muhammad Tito Karnavian diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

Pertama, Kompolnas telah mengklarifikasi langsung kepada Penyidik Polda Metro Jaya dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tidak ditemukan apa diungkap Tim IndonesianLeaks. Agar publik benar2 percaya Tim IndonesianLeaks bersalah secara hukum, harus diselesaikan di depan pengadilan oleh sejumlah Hakim.

Kedua, ada sejumlah pakar hukum menilai berita IndonesianLeaks itu hoaks atau berita bohong. Salah seorang diantaranya Prof Dr. Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga, terdapat Pengamat Politik dan Kepolisian menilai bahwa pemberitaan IndonesianLeaks itu syarat motip perebutan kekuasaan di Kepolisian. Mereka menduga ada kekuatan interen menghendaki jabatan Kapolri Muhammad Tito. Pengamat berpikir seperti ini antara lain Neta Pane, percaya, ada indikasi pengkhianatan berkaitan maraknya pro kontra kasus Buku Merah. Baginya, kasus Buku Merah ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut hingga menjadi ancaman keamanan nasional.

Keempat, Tim IndonesianLeaks ini telah melanggar Undang-Undang Pers terkait pembuatan pemberitaan.

Kelima, Tim IndonesianLeaks telah melanggar Undang-Undang berhubungan masalah rahasia negara. Tim ini dinilai telah mengambil dan menyiarkan rahasia negara dalam bentuk alat bukti negara.

Keenam, Tim IndonesianLeaks telah melanggar Undang -Undang Keamanan Negara dan juga Undang-Undang ITE.

Ketujuh, Tim IndonesianLeaks berdasarkan KUHP, telah mencemarkan lembaga negara antara lain KPK dan Polri.

Kedelapan, Tim IndonesianLeaks telah melakukan pencemaran nama baik terutama kepada Kapolri Muhammad Tito Karnavian.

Kesembilan, atas pelanggaran hukum dan Undang-Undang Tim IndonesianLeaks ini dapat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mengapa? Karena ada pelanggaran Undang-Undang. Ada kerugian imaterial terhadap KPK dan Polri.

Elvan Gomes SH berencana akan menggugat perdata dan pidana Tim IndonesianLeaks. Apa dasarnya?

Menurut Elvan, dalam aturan pidana, ada aturan hukum menyatakan bahwa apabila setiap orang mengetahui ada perbuatan pidana harus melaporkan kepada penegak hukum.

Di lain pihak dasar Elvan Gomes SH menggugat yakni Elvan sebagai Advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat dan melakukan laporan ke Polri selaku penegak hukum. Advokat senior ini berharap dari pengalaman menggugat perdata dan pidana terhadap Tim IndonesianLeaks, dapat dijadikan pengetahuan publik dan pembelajaran politik demokrasi. Bagi Tim IndonesianLeaks sendiri, bisa lebih menyadari pemberitaan yang tidak bisa dijadikan bukti hukum dapat berbalik menjadikan Tim sebagai Pelanggar hukum. Bukan pencari kebenaran dan obyektivitas. Juga terhindar dari perbuatan menyalahgunakan prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat dan opini atas nama pemberitaan Tim IndonesianLeaks. Padahal motip sesungguhnya adalah ekonomis dan politis.

(Pemred Medianseas: YAMINUDIN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here