Bantuan Hukum Probono Sebagai Pendekatan Kebangsaan Pengentasan 27.770.000 Rakyat Miskin Indonesia (Bagian Ketiga)

0
1124

Oleh:
DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.

Area Dan Batasan Bantuan Hukum Probono

Deklarasi Montreal yang merupakan hasil dari The World Conference of The Independence of Justice mengatakan advokat memiliki tugas dan fungsi social yang mulia, yaitu: “It shall be the responsibility of lawyers to educate members of the public about the principles of the Rule of Law, the importance of the independence of the judiciary and of the legal profession and to inform them about their rights and duties and the relevant and available remedies”. Namun, advokat dapat memiliki peran yang jauh melampaui tugas dan fungsi sosial tersebut. Advokat memiliki posisi strategis dalam pengentasan kemiskinan karena memiliki pengetahuan dan kedudukan yang kuat dalam sistem masyarakat ataupun sistem hukum. paling tidak dengan keterampilan hukum bisa menghalangi adanya kebijakan yang memiskinkan masyarakat. Terdapat beberapa kemungkinan peran advokat dalam advokasi masyarakat miskin perkotaan.

• Pertama, advokat dapat bertindak sebagai kuasa hukum semata, baik itu kasus individual maupun kelompok. Misalnya menjadi kuasa hukum masyarakat dalam gugatan pencemaran lingkungan oleh perusahaan A (Probono). Tidak ada peran dalam pemberdayaan.
• Kedua, advokat menjadi pendukung masyarakat, misalnya memberikan dukungan logistik, membantu penelitian,position paper, ataupun menjadi ghost lawyer.
• Ketiga, menjadi grassroot lawyer, yaitu menjadi aktor langsung bersama masyarakat dalam perubahan sosial dan menghapus kemiskinan. Tidak melulu berbicara hukum formal dan bersidang, tetapi juga terlibat dalam kampanye, penelitian, pemberdayaan dan pengorganisiran masyarakat, bahkan melakukan demonstrasi jika diperlukan. Dalam konteks hak atas kota, grassroot lawyer mendorong reclaim atas kota.

Sebagai contoh lawfirm yang berperan dalam pemberantasan kemiskinan, yaitu ReedSmith. ReedSmith merupakan sebuah lawfirm besar yang memiliki 24 kantor di 11 negara di dunia, dan berpusat di London. ReedSmith memiliki program Probono dan Corporate Social Responsibilty (CSR). Total waktu Probono yang diluangkan oleh ReedSmith adalah sekitar 60.000 jam per tahun. Selain itu ReedSmith juga memiliki program community service, seperti; pembagian makanan untuk korban AIDS, pembagian mainan untuk anak yang kurang beruntung, menjadi relawan untuk menghibur tuna wisma, membelikan pakaian dan hadiah untuk tunawisma dan masyarakat berpenghasilan rendah, memperbaiki rumah panti jompo, memberikan pelatihan, klinik hukum, pemberdayaan masyarakat, penyuluhan, dan mentoring. Secara normatif jaminan pemenuhan hak bantuan hukum kepada masyarakat miskin telah cukup namun di dalam implementasi terutama kepada masyarakat miskin belum berupaya masksimal sehingga Undang-Undang yang ada tidak berkolerasi bersinergi untuk memberikan dukungan akses pada keadilan yang dapat memastikan bahwa masyarakat miskin tidak dipinggirkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here