Bantuan Hukum Probono Sebagai Pendekatan Kebangsaan Pengentasan 27.770.000 Rakyat Miskin Indonesia (Bagian Kelima)

0
1141

Oleh:
DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.

Kesimpulan

Secara Konstitusional paham kebangsaan telah memberikan jaminan kepada rakyat miskin untuk mendapat persamaan hak didepan hukum, kemiskinan tersebut adalah merupakan tanggung jawab Negara yang diimplementasikan kepada pemeriataah melalui pendekatan APBN dipusat dan APBD daerah dengan mata anggaran program bantuan hukum, seyogyanya produk undang-undang yang telah tersedia dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada rakyat miskin struktural dan kultural secara masip dituntaskan serta terukur sebagai upaya pengentasan rakyat miskin tidak dilakukan setengah hati, karena hanya terbatas pada kasus-kasus tertentu, padahal tumbuh dan berkembangnya jumlah rakyat miskin cendrung resistensi yang selalu mendera berbagai sektor kehidupan di Indonesia, mesti harus dilakukan dengan semangat kebangsaan dengan sinergitas seluruh elemen bangsa terutama kepada pemberi dan pelayanan bantuan hukum dan jasa hukum yang melekat pada jabatan profesional Advokat, kesadaran hukum yang diberi arti bahwa tantangan bangsa ini adalah mengentaskan kemiskinan struktural dan kemiskinan cultural yang sangat mengkuatirkan dan senantiasa mengancam bangsa Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here