Oleh:
DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.
Kewajiban Profesional Advokat dan Bantuan Hukum Probono
Karakteristik dari negara yang didasarkan hukum adalah, negara menjamin hak semua orang baik dari golongan mampu atau tidak mampu untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, kata persamaan hak itulah sebagai sebuah nilai baru yang telah beramalgamasi kedalam paham kebangsaan Indonesia, lebih lanjut berimpliksi bentuk persamaan perlakuan, yaitu pemberian bantuan hukum kepada rakyat miskin harus dapat diakses dan dipastikan. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, hakikat dan konsep bantuan hukum yang dapat melindungi hak konstitusional rakyat miskin merupakan responsik terhadap hak-hak konstitusional tampa perbedaan antara golongan mampu atau miskin, sebagai mana Pasal 28 D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa membedakan status sosial, budaya, ekonomi maupun agama, sebagaimana secara ajek telah ditegaskan didalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI 1945“, merupakan hak konstitusional fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”,penegasan ini memberikan implikasi bahwa bantuan hukum bagi fakir miskinpun menjadi tugas dan tanggung jawab negara jika dihubungkan dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Jaminan konstitusional tersebut diatur secara organik baik nasinonal maupun Internasional kemudian diratifikasikan kedalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang hak Azasi Manusia, Undang-Undang No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, dan lebih spesifik diatur oleh Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, aspek konstitusional menjadi hak rakyat miskin untuk mendapat pembelaan hukum probono dari advokat yang diberi kewenangan oleh negara sebagi penegak hukum. Bantuan Hukum Probono dikenal menjadi salah satu bentuk strategi gerakan pemberian bantuan hukum untuk membela kepentingan umum, selain legal aid. Pengertian legal aid “a very range of legal work that performed voluntarily and free of charge to underrepresented and vulnerable segments of society.
Peradi menterjemahkan secara nyata kepada program aksi melalui organ Peradi yakni Pelayanan Bantuan Hukum (PBH) dapat membantu rakyat miskin untuk medapat akses memperoleh pemahaman hukum, hak asasi manusia, hak sipil, politik, sosial, budaya dan hak ekonomi. Pemberian Bantuan Hukum Probono dikualifikasi sebagai hal yang tidak berbeda dengan pelayanan hak-hak Jasa Hukum Profesional yang dalam pelaksaannya diawasi oleh Kode Etik Advokat, Peradi menterjemahkan pelayan bantuan hukum sebagai pelayanan jasa hukum kepada klien yang diberikan secara cuma-cuma dan dikenal luas sebagai Bantuan Hukum Probono merupakan kewajiban advokat Indonesia sebagai tersebut dalam Undang-undang 18 Tahun 2003, pasal 22 ayat ( 1 ) “ Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu“, lihat pula Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2008, tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma serta Peraturan Peradi No 1 Tahun 2010, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada klien tetap diawasi oleh Kode Etik Advokat. Secara normatif tugas dan kewajiban advokat telah jelas diatur oleh peraturan Undang-Undang, hanya kordinasi dan kebijakan anggaran baik dari sumber uang negara maupun kontrol terhadap sumbangan-sumbangan dari negara donor, yang dirasakan lebih memanfaatkan laporan dari pemetaan kemiskinan di Indonesia untuk kepentingan asing, begitu juga tingkat kesadaran para advokat yang masih dirasa belum maksimal memberikan resfon terhadap pelayan bantuan hukum Probono kepada masyarakat miskin, walaupun upaya untuk mensosialisasikan kepada para advokat terus dilakukan misalnya Peradi telah memberikan penghargaan Nasional kepada para penggiat bantuan hukum di Indonesia lebih dikenal sebagai Probono Awards dan disetiap peringatan hari kemerdekaan telah pula diberikan penghargaan Nasional oleh Departemen Kehakiman didaerah-daerah yang diprakarsai oleh Pemerintah Daerah.