KEDAULATAN RAKYAT PASCA REFORMASI DAN PEMBANGUNAN PULAU PALSU

0
1006

Oleh:
MUCHTAR EFFENDI HARAHAP (NSEAS)

  1. PENGANTAR

Forum Seminar Alumni & Mahasiswa UI Bangkit Untuk Kedilan, 27 Oktober 2017, di Ruang Terapung Pwerpustakaan UI Depok ini mengambil theme “Kedaulatan Bangsa Pasca Reformasi”.  Theme ini menggunakan konsep “Keddaulatan Bangsa”. Tanpa mengecilkan makna konsep Kedaulatan Bangsa,  sebagai salah satu Pembicara saya menganggap, lebih baik menggunakan konsep “Kedaulatan Rakyat”.

“Kedaulatan” berasal dari kata “ daulah” atau “kekuasaan tertinggi” atas suatu pemerintahan Negara. Pertanyaan pokok adalah “siapa pemilik kedaulatan tertinggi itu?” Berbagai teori telah muncul dalam menjawab persoalan pokok ini, antara lain (1) teori kedaulatan Tuhan (2)  Teori kedaulatan Negara; (3) Teori kedaulatan hukum ; dan (4)  teori kedaulatan rakyat.

Teori kedaulatan Tuhan menjelaskan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi dimaksud sebenarnya adalah Tuhan.Pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan.Para teoritikus kedaulatan Tuhan ini antara lain: Agustinus (354-430), Thomas Aquinas dan Marselius.

Teori kedaulatan Negara menjelaskan, pemilik kekuasaan tertinggi adalah Negara.Negara merupakan perwujudan dari kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyat. Hukum adalah penjelmaan kehendak/kemauan Negara. Negara dianggap satu-satunya sumber hukum dan dan memiliki kekuasaan tertinggi (kedaulatan). Para teoritikus kedaulatan Negara ini antara lain: Jean Bodin dan George Jellinek.

Teori kedaulatan hukum menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah hukum.Baik raja, penguasa, rakyat/warga Negara, dan Negara harus tunduk pada hukum.Yang berdaulat adalah hukum.Sementara sumber hukum yakni rasa hukum terdapat di dalam masyarakat.Hukum merupakan penjelmaan dari perasaan manusia.Para teoritikus kedaulatan hukum ini antara lain: Krabbe dan Leon Duguit.

Makalah ini akan memfokuskan dri pada teori kedaulatan rakyat, yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

  1. KEDAULATAN RAKYAT

Teori kedaulatan rakyat juga menjelaskan, rakyat bukan merupakan penjumlahan individu, melainkan kesatuan dibentuk oleh individu dan mempunyai kehendak dibentuk melalui perjanjian masyarakat (kehendak umum). Kehendak umum akan terwujud jika rakyat mempunyai perwakilan dalam pemerintahan. Pemerintahan tidak hanya dipegang seseorang atau kelompok orang karena hal ini akan dapat menyebabkan kehendak umum tidak akan terwujud karena mereka mempunyai kepentingan sendiri dan mengabaikan kepentingan umum.

Menurut teori kedaulatan rakyat, tujuan Negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warga negaranya dalam batas-batas peraturan perundang-undangan.Yang berhak membuat undang-undang adalah rakyat sehingga undang-undang merupakan penjelmaan kehendak rakyat.Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam Negara.Rakyat memiliki otoritas tertinggi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Teori Kedaulatan Rakyat mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.

Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi telah dirintis sejak jaman Yunani. Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat.Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat Pemegang Kedaulatan Rakyat serta Perananannya. Teori kedaulatan rakyat ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan dan Teori kedaulatan Raja, kemudian menjelma dalam Revolusi Perancis sehingga menguasai seluruh dunia hingga sekarang dalam mitos membuat paham kedaulatan rakyat dan perwakilan (demokrasi).

Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat. Teori kedaulatan rakyat ini kemudian mendasari teori demokrasi yang telah dirintis sejam jaman Yunani. Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat Pemegang Kedaulatan Rakyat serta Perananannya.

Menurut ajaran ini segala kekuasaan didalam negara bersumber pada individu-individu. Kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari individu-individu sendiri telah menjadi rakyat negara, sebagai negara berlandaskan kedaulatan rakyat pimpinan negara adalah ”Immanent” yaitu terkandung didalam diri rakyat itu sendiri. Negara yang mendasarkan atas kedaulatan rakyat kendatipun telah terbentuk negara dengan seluruh perlengkapan kekuasaanya, namun ultimate power (kekuasaan tertinggi) tetap berada ditangan rakyat itu sendiri. Perwujudanya kekuasaan rakyat tersebut diwakilkan kepada dewan-dewan perwakilan rakyat dan melalui pemerintah yang bertangung jawab kepada rakyat. Dalam hal tersebut pemerintah hanya sebagai mandataris rakyat saja Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), menekankan bahwa semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara. Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat.Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.

Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern,  termasuk Indonesia. Para teoritikus kedaulatan rakyat ini antara lain: Jean-Jaques Rousseau, Immanuel Kant, Thomas Hobbes, Johanes Althusius, John Locke (1632-1704), Rousseau, dan Montes Quieu (1688-1755). Jean-Jacques Rousseau, misalnya, berpendapat bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela.

Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.Ia adalah seorang filsuf dan komposer Perancis Era Pencerahan di mana ide-ide politiknya dipengaruhi oleh Revolusi Perancis, perkembangan teori-teori liberal dan sosialis, dan tumbuh berkembangnya nasionalisme. Pelopor Kedaulatan Rakyat lainnya, John Locke, berasal dari Inggris, merupakan salah seorang teoritikus terkenal tentang kedaulatan rakyat. Konsep Trias Politika John Locke dapat ditemukan di dalam karya besarnya, Magnum Opus, dengan judul Two Treatises of Government (1690). John Locke menjelaskan pandangannya itu dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat.Iamembagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara (commonwealth).

Keadaan alamiah adalah tahap pertama dari perkembangan masyarakat.Keadaan alamiah sebuah masyarakat manusia adalah situasi harmonis, di mana semua manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama.  Dalam keadaan ini, setiap manusia bebas menentukan dirinya dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa bergantung kepada kehendak orang lain. Walapun masing-masing orang bebas terhadap sesamanya, namun tidak terjadi kekacauan karena masing-masing orang hidup berdasarkan ketentuan hukum kodrat diberikan oleh Tuhan. Hukum Kodrat dari Tuhan menurut Locke adalah larangan untuk merusak dan memusnahkan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Locke menyebut ada hak-hak dasar terikat di dalam kodrat setiap manusia dan merupakan pemberian Tuhan. Selanjutnya tahap keadaan perang, John Locke menyebutkan bahwa ketika keadaan alamiah telah mengenal hubungan-hubungan sosial maka situasi harmoni mulai berubah. Penyebab utamanya adalah terciptanya uang. Dengan uang, manusia dapat mengumpulkan kekayaan secara berlebihan, sedangkan di dalam keadaan alamiah tidak ada perbedaan kekayaan mencolok karena setiap orang mengumpulkan secukupnya untuk konsumsi masing-masing. Ketidaksamaan harta kekayaan membuat manusia mengenal status tuan-budak, majikan-pembantu, dan status-status hierarkis lain.

Untuk mempertahankan harta miliknya, manusia menjadi iri, saling bermusuhan, dan bersaing. Masing-masing orang menjadi hakim dan mempertahankan miliknya sendiri.Keadaan alamiah harmonis dan penuh damai tersebut kemudian berubah menjadi keadaan perang ditandai dengan permusuhan, kedengkian, kekerasan, dan saling menghancurkan.Situasi seperti ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jika tidak ada jalan keluar dari keadaan perang. Terakhir tahap terbentuknya Negara, John Locke menyatakan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan “perjanjian asal”.Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth).

Tujuan berdirinya negara bukan untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara mengadakan perjanjian tersebut. Di dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada Negara. Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat berasal dari Tuhan. John Locke kemudian menegaskan dua prinsip.

Pertama, kekuasaan negara pada dasarnya terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaan berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas ditetapkan masyarakat terhadapnya.

Kedua, tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya.Demi tujuan ini, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.Dengan demikian, John Locke menentang pandangan tentang kekuasaan negara yang absolut dan mengatasi semua warga Negara.

John Locke juga mengajukan pemikiran tentang pembatasan kekuasaan Negara. Negara dibatasi oleh warga masyarakat yang merupakan pembuatnya. Untuk itu, sistem negara perlu dibangun dengan adanya pembatasan kekuasaan negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas. Cara kedua, pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif, eksekutif, dan federatif.

Berbagai argumentasi telah diajukan untuk menjelaskan pemikiran John Locke tentang pentingnya Negara melindungi manusia bekerja atau hal-ikhwal kerja.Salah satu argumentasi, yakni tatkala John Locke hidup, milik setiap orang, terutama kaum bangsawan, berada dalam posisi rentan ketika diperhadapkan dengan Raja.Kerap kali Raja secara sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam.Terkait konflik kepemilikan sebagai misal tanah, kaum bangsawan mengadakan perang terhadap Raja. Tantangan terbesar pada masa John Lokce hidup adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut berada di tangan seorang Raja.Tidak ada kekuasaan terpisah.Kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (Raja/Ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan.Kerap kali di Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.

Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa, antara lain John Lokce, untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Menurut John Locke, fitrah dasar manusia adalah bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri) dan memiliki milik (property).Negara yang baik harus dapat melindungi manusia bekerja dan juga melindungi milik setiap orang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaandimaksud. Bagi John Lokce, tujuan utama Negara adalah melindungi milik pribadi dari serangan individu lain. Untuk memenuhi tujuan Negara dimaksud, perlu ada pemisahan kekuasaan. Maksudnya, kekuasaan tidak semata-mata di tangan seorang Raja atau Ratu. Kekuasaan harus dipisah terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif.Pemikiran John Locke inilah kemudian mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara. Kekuasaan legislatif dimaksudkan sebagai kekuasaan untuk membuat undang-undang.Penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum telah dikeluarkan.Pada kekuasaan eksekutif, penguasa membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi.Pada kekuasaan yudikatif, penguasa menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Undang-undang mengandung hal penting, yakni masyarakat ingin menikmati kepemilikan secara damai. Untuk situasi ‘damai’, perlu diterbitkan undang-undang untuk mengatur kepemilikan tersebut.

Namun, bagi John Locke, masyarakat dimaksudkanbukanmasyarakat umum melainkan kaum bangsawan.John Lokce tidak memperjuangkan kepemilikan rakyat jelata.Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan Raja/Ratu Inggris. Di lain fihak, makna kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat Undang-undang. Kekuasaan eksekutif berada di tangan Raja/Ratu Inggris.Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri Undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan Raja/Ratu. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan mengatur masalah-masalah bilateral, seperti mengadakan perjanjian damai, kesepakatan kerja sama, atau menyatakan perang. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Kemenetrian Luar Negara di masa kini, antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini juga diserahkan kepada Raja/Ratu Inggris.

Menurut Locke, kekuasaan federatif dapat dipegang oleh pihak eksekutif, di mana dalam keadaan darurat pihak eksekutif dapat mengambil tindakan yang melampaui wewenang hukum yang dimilikinya. Di dalam sistem kenegaraan Locke di atas, tetap ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang berkuasa atas rakyat.Oleh karena itu, menurut Locke, rakyat memiliki hak untuk mengadakan perlawanan dan menyingkirkan pihak eksekutif dengan kekerasan bila mereka telah bertindak di luar wewenang mereka.Di sini, rakyat merebut kembali hak yang telah mereka berikan. Pengaruh pemikiran Locke dalam bidang politik amat besar di negara-negara Eropa, seperti Inggris, Perancis, Jerman, bahkan hingga Amerika Serikat.Bapak-bapak pendiri negara Amerika Serikat, seperti Jonathan Edwards, Hamilton, dan Thomas Jefferson dipengaruhi oleh ide-ide politik Locke.Kemudian para filsuf Pencerahan Perancis, seperti Voltaire dan Montesquieu, juga dipengaruhi oleh Locke. Dapat dinilai =bahwa pemikiran-pemikiran politik Locke juga memengaruhi munculnya Revolusi Perancis tanggal 14 Juli 1789.

Pemikiran John Locke belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian “Trias Politika” sebagaimana kita temukan pada masa kini.Beragam kritik muncul terhadap pemikiran John Locke ini.Salah seorang pengkritik dimaksud adalah Simon Petrus L. Tjahjadi.Menurutnya, gagasan Locke tentang model negara terlalu mengedepankan kepentingan kaum bangsawan dan kaum pemodal dibandingkan kepentingan seluruh rakyat. Hal itu terlihat dari model pembatasan kekuasaan negara menggunakan pembagian kekuasaan antara legislatif dan eksekutif: golongan eksekutif dan federatif diduduki oleh raja dan para menteri, sedangkan golongan legislatif diisi golongan bangsawan dan orang-orang kaya. Tidak ada tempat bagi rakyat biasa di dalam model pembagian kekuasaan ini. Jikalau tidak ada tempat bagi rakyat biasa untuk mengawasi jalannya pemerintahan, maka pembuatan Undang-Undang dan pelaksanaannya dapat saja disalahgunakan bagi kepentingan pemerintah dan kaum bangsawan saja. Bila ini terjadi, rakyat tidak dapat memperjuangkan kepentingannya melalui sistem negara yang ada, dan akhirnya hanya akan membuat negara kembali ke “keadaan perang” karena terjadi ketidakadilan. Padahal situasi “keadaan perang” itulah yang ingin diatasi Locke.

Montesquieu (1689-1755) atau Baron Secondat de Montesquieu, berasal dari Perancis, menyempurnakan pemikiran John Lokce tentang pembagian kekuasaan.Pemikiran Montesquieutermuat di dalam magnum opusnya: Spirits of the Laws(1748).Montesquieu, adalah pemikir politikPerancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah “feodalisme” dan “Kekaisaran Bizantium”.

Terkait pemisahan kekuasaan, Montesquieu menekankan bahwa dalam setiap pemerintahan, terdapat tiga macam kekuasaan, yakni (1) kekuasaan legislatif; (2) kekuasaan eksekutif; dan (3) kekuasaan yudikatif. Kekuasaan legislatif mengenai hal-hal yang berkenan dengan hukum antara bangsa.Unsur legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang dan merupakan kekuasaan tertinggi.Kekuasaan ini dijalankan oleh Parlemen mewakili golongan kaya dan kaum bangsawan sebab mereka, dengan kekayaannya, paling banyak menyumbangkan sesuatu kepada Negara.

Dalam membuat undang-undang, kekuasaan legislatif terikat kepada tuntutan hukum alam yaitu keharusan menghormati hak-hak dasar manusia. Kekuasaan eksekutif mengenai pelaksanaan undang-undang.Unsur eksekutif adalah pemerintah melaksanakan undang-undang, yaitu Raja dan para bawahannya. Konsep John Locke dengan konsep Montesquieu tentang kekuasaan mengandung perbedaan. Pertama, bagi John Locke, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan mencakup kekuasaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan berdiri sendiri. Sementara bagi Montesquieu, kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif. Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, cara pembagian kekuasaan Montesquieu lebih diterima. Kekuasaan ferderatif diberbagai negara sekarang ini dilakukan oleh eksekutif melalui Kementerian Luar Negeri masing-masing. Pada intinya teori kedaulatan rakyat ini memfokuskan pada konsep pembagian kekuasaan (distribution of power).Pembagian kekuasaan terdiri dari dua kata, yaitu “pembagian” dan “kekuasaan”.Secara sederhana pengertian pembagian kekuasaan adalah adalah proses menceraikan wewenang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga. Pembagian kekuasaan dapat juga berarti,kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Terdapat satu argumentasi bahwa kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang bersifat “checks dan balances” dalam kedudukan sederajat dan saling mengimbangi serta mengendalikan satu sama lain, namun keduanya ada kesamaan, yaitu memungkinkan adanya koordinasi atau kerjasama. Selain itu pembagian kekuasaan baik dalam arti pembagian atau pemisahan diungkapkan dari keduanya juga mempunyai tujuan sama yaitu untuk membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan memungkinkan terjadinya kesewanang-wenangan. Pada hakekatnya pembagian kekuasaan dapat dibagi ke dalam dua cara.

Pertama, secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, sebagai misal antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu suatu negara federal.

Kedua, secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya, lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif.

  • TEORI KEDAULATAN RAKYAT PASCA REFORMASI

Bagaimana penerapan di Indonesia, termasuk Pasca Reformasi?  Sesungguhnya negara Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 hingga kini, sekalipun telah terjadi Amandemen Konstitusi (UUD 1945), tetap menerapkan dan menganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.

Berbagai argumentasi telah diajukan untuk menjustifikasi bahwa Negara Indonesia menerapkan dan menganut teori kedaulatan rakyat.   Salah satunya diajukan kandungan Pancasila pada Sila ke-4, yakni ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Selain itu juga ditegaskan dalam Pembukan UUD’45 “… susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …” Sila ke-4 Pancasila diuraikan berdasarkan minimal 4 (empat) konsep kunci (kerakyatan, hikmak kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan).

Konsep pertama, “Kerakyatan” berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi. Konsep kedua, “ Hikmat Kebijaksanaan” berarti penggunaan pikiran sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Konsep ketiga, “Permusyawaratan” berarti dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat. Konsep keempat, “Perwakilan” berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.

Mengacu pada UUD 1945, pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahaan menjadi wadah dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi dari teori kedaulatan rakyat. Argumentasi selanjutnya menunjukkan pasal-pasal UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun setelah amandemen. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum Amandemen menetapkan: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal ini, MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya. Sedangkan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 Amandemenmenetapkan, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.

Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 Amandemen membawa kosekuensi dan implikasi signifikan terhadap fungsi dan kewenangan lembaga negara, terutama MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya.MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberapa lembaga negara memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.

  1. KEDAULATAN HUKUM

Sesungguhnya, Negara Indonesia tidak semata-mata menganut teori kedaulatan rakyat, tetapi juga teori kedaulatan hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan.Bahwa segala sesuatu berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum berlaku. Di samping itu, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, menetapkan bahwa negara Indonesia menganut kedaulatan hukum. Kedudukan warga negara sama di depan hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian.

Dengan perkataan lain, setiap warga negara di wilayah negara Indoensia memiliki kedudukan sama di depan hukum. Jika melanggar hukum, siapapun akan mendapat sanksi. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili telah menimbulkan kekuasaan bagi Presiden demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode Orde Lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Hal ini berlaku juga pada masa Orde Baru (1966-1998): dari 1000 anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal ini menunjukan, MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (Presiden). Kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden, sehingga siapa menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaan. Pengangkatan anggota MPR dari unsur Utusan Daerah dan unsur Utusan Golongan bagi pembentukan MPR dalam jumlah demikian besar juga dapat dilihat sebagai penyimpangan konstitusional, karena secara logika dalam hal kenyataan juga terlihat wakil diangkat akan patuh dan loyal kepada pihak mengangkatnya, sehingga wakil tersebut tidak lagi mengemban kepentingan daerah atau golongan diwakilinya. Akibatnya, para wakil diangkat itu tidak lagi memiliki hubungan dengan diwakili.Padahal, Presiden sendiri merupakan mandataris MPR harus bertanggung jawab kepada MPR. Hubungan MPR dan Presiden sangat sulit dilihat sebagai hubungan vertikal atau horizontal.Jika terlepas dari MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan Presiden sebagai Lembaga Negara jelas mempunyai hubungan vertikal.Karena itu, seluruh anggota MPR idealnya diplih oleh rakyat melalui Pemilu. Sementara itu, sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakayat. Konstruksi ini menunjukkan, MPR merupakan Majelis mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sebagai sentral kekuasaan, mengatasi cabang-cabang kekuasaan lain. Adanya satu lembaga berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara berada di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya konsep keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara atau sering disebut checks and balances system antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.

Pada sistem MPR tersebut, juga menimbulkan kekuasaan bagi Presiden demikian besar dalam pembentukan undang-undang (fungsi legislasi) seharusnya dipegang DPR. Hal ini dapat dilihat dari rumusan pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum Amandemen menetapkan: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Berdasarkan rumusan tersebut, MPR mendistribusikan kekuasaan membentuk undang-undang kepada Presiden, atau setidaknya memberikan kewenangan lebih kepada Presiden dalam fungsi legislasi ketimbang DPR.Akibatnya, pengawasan dan keseimbangan antar lembaga tinggi negara sangat lemah sekali. Kekuasaan Negara di bawah UUD 1945 Amandemen membawa dampak besar terhadap stuktur ketatanegaraan dan sistem penyelenggaraan negara sangat besar dan mendasar. Perubahan terjadi pada penempatan MPR sebagai lembaga negara mempunyai kedudukan sederajat dengan Lembaga Negara lain, tidak lagi sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Juga terjadi pergeseran kewenangan membentuk undang-undang dari Presiden kepada DPR, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, mempetegas penerapan sistem presidensiil, pengaturan HAM, munculnya beberapa lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dll.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini merupakan perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelumnya menetapkan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Dari hasil perubahan tersebut menunjukkan, konsep kedaulatan rakyat dilakukan oleh suatu Lembaga Tertinggi Negara (MPR)dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, kini telah dikembalikan kepada kepada rakyat untuk dilaksanakan sendiri. Lembaga Tertinggi Negara MPR selama ini dipandang sebagai pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat menjadi hilang.Hal ini merupakan suatu perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Prinsip supremasi MPR telah berganti dengan prinsip keseimbangan antar lembaga negara (checks and balances). Rumusan tersebut juga membuka kemungkinan penyelenggaraan pemilihan presiden secara langsung, agar sesuai dengan kehendak untuk menerapkan sistem pemerintahan presidensial.

Pergeseran kewenangan membentuk undang-undang ini meninggalkan teori “pembagian kekuasaan” (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi “pemisahan kekuasaan” (seperation of power) dengan prinsip “checks and balances”.Intinya, Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 Amandemen telah menganut teori “pemisahan kekuasaan” (seperation of power) untuk menjamin prinsip “checks and balances” demi tercapainya pemerintahan demokratis. Sebagaimana telah diungkapkan di atas, teori kedaulatan rakyat mendasari teori demokrasi. Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi tersebut.Karena itu, teori demokrasi tidak terlepas dari teori demokrasi kedaulatan rakyat. Negara seperti Indonesia penganut teori kedaulatan rakyat juga penganut teori demokrasi.

  1. PEMBANGUNAN PULAU PALSU

Di bawah Rezim Jokowi, merebak issu pembangunan sejumlah Pulau Palsu di teluk DKI Jakarta. Kini di teluk Jakarta sedang dibangun sejumlah Pulau Palsu/Reklamasi. Proyek ini dipayungi Gubernur Ahok. Pulau Palsu/reklamasi ini menjadi issu politik terkait dengan rencana permukiman orang asing dari Cina, termasuk tenaga kerja Cina. Terdapat klaim publik, pembangunan sejumlah Pulau Palsu ini sebagai upaya untuk memindahkan rakyat Cina ke Indonesia dengan memberi permukiman dan perumahan.

Gelombang rakyat Indonesia anti kebijakan pembangunan sejumlah Pulau Palsu ini semakin meningkat dan dinilai sebagai ancaman bagi kedaulatan dan kelanjutan NKRI. Pulau Palsu dibangun di Teluk Jakarta adalah pulau A-Q dengan 10 pengembang. Pulau Palsu untuk kelas atas, bukan semua kelas. Harga properti paling rendah Rp 3,77 miliar luas bangunan 128 meter persegi dan tanah 90 meter persegi. Dengan harga setinggi ini, siapa sanggup membelinya? Semua unit rumah di Proyek Reklamasi diiklankan di Singapura, Taiwan, Hongkong, Macau, Beijing, dan kota-kota lain di Cina. Infonya semua unit sudah habis terjual kepada China Asing. Issue Pulau Palsu kian hangat kembali sejak Paslon Anies-Sandi dlm kampanye Pilgub DKI berjanji akan menghentikan program tsb. Tapi, satu hari pemungutan suara dan Paslon Anies-Sandi menang, langsung Menko Maritim tegaskan akan ambilalih program itu dan ditetuskan. Bahkan, diklaim jangan karena satu orang (Anies) program itu dihentikan. Juga menantang adu data ke publik. Reaksi publik cukup kencang atas tawaran Menko Maritim ini.

Pd 16 Mei 2017 IRESS dan MPR adakan Seminar : “Stop Program Reklamasi Teluk Jakarta” dgn Keynote speech M.Amien Rais (UGM). Pembicara al. Muslim Muin (ITB), Sri Bintang Pamungkas (UI), Irvan Pulungan, M Ramli, Marwan Batubara (IREES), dan Hanafi Rais (DPR). Pada prinsipnya, seminar ini sepakat untuk menolak dan membatalkan program reklamasi/pulau palsu. Mereka bersedia melayani tantangan Menko Maritim untuk adu data pembangunan reklamasi ini. Mereka tegaskan, jika data Tim Menko Maritim benar dan menang tanpa reklamasi DKI akan banjir, mereka terima dan ikuti. Tetapi, jika data mereka benar dan dengan reklamasi justru DKI akan banjir, maka pembangunan reklamasi itu harus dihentikan.

Seminar juga mengingatkan masalah reklamasi ini harus dilihat upaya penyerahan jalan laut ke Cina. Reklamasi ini adalah rekayasa politik, bukan semata rekayasa ekonomi. Langkah berikutnya, Cina akan menggunakan jalur maritim ini menjadi jalur militer Cina. Selanjutnya, Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia menegakan, reklamasi adalah “Makar dan penjajahan terhadap Rakyat Pribumi oleh Jokowi dan Para Konglomerat Taipan untuk Kolonisasi Cina (RRC)”. Pd 17 Mei 2017 mereka rencanakan akan laporkan kasus ini Ke Komnas HAM.

Rezim Jokowi perlu mengelola dan mengendalikan issue politik Pulau Palsu/reklamasi ini merembet ke issu tindak pidana korupsi reklamasi elite kekuasaan parpol penguasa. Jika isu korupsi merebak, maka dampak negatif besar akan melanda eksistensi kekuasaan Rezim Jokowi itu sendiri. Gelombang suara kritis ttg pembangunan Pulau Palsu ini, jika Rezim Jokowi tidak cepat2 hentikan, bagaimana pun akan bergeser issue korupsi mengaitkan elite kekuasaan. Persoalannya bukan lagi masalah Pulau Palsu, tetapi pertarungan kekuasaan negara.

Di Seminar Alumni & Mahasiswa UI Bangkit Untuk Kedilan ini mengambil theme “Kedaulatan Bangsa Pasca Reformasi”.  Menurut Panitia, Forum ini juga akan membahas Kaitan Proyek Reklamasi dengan Kedaulatan Bangsa. Tentu saja maknanya adalah issue Pembangunan Pulau Palsu yang di publik mendapatkan penolakan, termasuk sejumlah kelompok Alumni Perguruan Tinggi, dinilai dalam perspektif kedaulatan rakyat. Kami mempekirakan, Panitia menilai Pembanguna  Pulau Palsu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Kami setuju penilaian semacam ini. Namun, solusi paling tepat untuk masalah apakah Pembangunan Pulau Palsu itu bertentangan atau tida dengan prinsip kedaulatan rakyat, yakni meminta pendapat atau penilaian terhadap rakyat khususnya di wilayah DKI Jakarta mealui semacam “referendrum” atau “pemungutan suara”. Jika Rezim Jokowi betul-betul ingin meyakinkan publik bahwa Pembangunan Pulau Palsu itu tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, adakan referendrum atau pemungutan suara dimaksud.

————–meh—————–

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here