Dilihat dari pendapatan per kapita yang mencapai US$4.900, kesejahteraan masyarakat Indonesia masih rendah karena baru menempati ranking ke-126 di dunia, jauh tertinggal dibandingan Malaysia yang ada di peringkat 69, dan Thailand 92 dan Tiongkok di peringkat 93. Bahkan kita masih di bawah Sri Lanka yang menempati ranking 116. Rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat negara, ditunjukan dengan fakta bahwa jumlah penduduk miskin masih tinggi, yaitu sebanyak 28,55 juta atau 14 persen. Ditambahkan, sebanyak 63 persen penduduk miskin Indonesia berada di pedesaan dan mayoritas adalah petani dan nelayan. Sementara jumlah pengangguran masih sekitar tujuh persen dari seluruh angkatan kerja. Kondisi demikian, bangsa Indonesia menghadapi sejumlah masalah mendasar berupa berbagai kesenjangan sosial dan ekonomi, serta kesenjangan antar daerah dan antar kawasan, serta infrastruktur yang tidak merata. Meskipun era reformasi telah berlangsung lebih 15 tahun, tetapi kondisi kesejahteraan masyarakat di daerah pada prinsipnya belum mengalami perubahan berarti. Padahal, otonomi daerah dan desentralisasi terus dilaksanakan secara politik pemerintahan. Salah satu fungsi parpol juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Idealnya prilaku kadet parpol baik di legislatif maupun si eksekutif berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam realitasnya orientasi kader parpol lebih condong pada kepentingan diri dan kelompok parpol dengan prilaku transisional. Kultur transaksional, pramatis, dan egoistis lebih dominan ketimbang kultur nasionalis, kosmopolit dan alturistik Dalam ilmu politik, kita mudah menemukan pengertian partisipasi politik. Berbagai ilmuwan politik telah memberikan beragam pengertian partisipasi politik. Belum ada kesamaan ilmuwan politik dalam memaknakan partisipasi politi. Secara sederhana dapat kita mengajukan pengertian politik pada dasarnya merupakan bagian dari budaya politik, karena keberadaan struktur-struktur politik di dalam masyarakat, seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan dan media masa yang kritis dan aktif. Hal ini merupakan satu indikator adanya keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik (partisipan), termasuk parpol. Partisipasi politik dikaitkan dengan kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti kampanye Pemilu, pemberian suara dalam Polindes, Piket dan Pilkada Langsung. Partisipasi politik juga dikaitkan keterlibatan rakyat di dalam kehidupan kepartaian sebagai misal hadir dalam kegiatan kepartaian baik formalmaupun tidak firmal,dll Mendagri: 343 Kepala Daerah Tersangkut Kasus Hukum Rabu, 4 Februari 2015 | 21:11 WIB KOMPAS.com , 4 Februari 3015 membeberkan data dan fakta korupsi Kepala Daerah dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurutnya, bantal kepala daerah tersangkut kasus hukum. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 343 Kepala Daerah berperkara hukum baik di Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK. Sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah. “Data terakhir sampai bulan Desember 2014 tercatat cukup tinggi, Gubernur, Bupati, Walikota adalah 343 orang yang ada masalah hukum. Data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, hingga tahun 2010, ada 206 Kepala Daerah yang tersangkut kasus hukum. Tahun selanjutnya, Kemendagri mencatat secara rutin yaitu 40 Kepala Daerah (tahun 2011), 41 Kepala Daerah (2012), dan 23 Kepala Daerah (2013). Sementara itu, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang tersangkut di KPK hingga tahun 2014 yakni mencapai 56 Kepala Daerah. Tjahjo menyebutkan, sebagian besar diketahui melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber pada penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, belanja hibah dan bansos, dan belanja perjalanan dinas. Kemendagri mengungkapkan, penyebab banyaknya Kepala Daerah terkena kasus korupsi adalah komitmen antikorupsi belum memadai, tidak adanya integritas, belum diterapkannya e-procurement, dan rentannya birokrasi terhadap intervensi kepentingan. Selain itu, Tjahjo juga menyebutkan, penyusunan laporan harta kekayaan 36 persen Kepala Daerah tidak dilakukan dengan benar. Ke depan, kata Tjahjo, Pemerintah Pusat akan memberikan pendampingan setiap Kepala Daerah oleh lima orang BPKP. Selain itu, Kemendagri juga akan melakukan penyempurnaan PP kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PP kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, PP dana perimbangan, PP pinjaman daerah, PP pengelolaan keuangan daerah, PP perusahaan daerah, dan penyempurnaan pedoman umum penyusuanan APBD. Bersumber dari Antara, Arsito Hidayatullah melalui Suara.com/oke Atmadja, 11 Agustus 2016 menyebutkan, KPK menyatakan bahwa sebanyak 361 Kepala D aerah di Indonesia terlibat kasus korupsi. Di lain pihak, menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 343 Bupati/Walikota dan 18 Gubernur tersandung korupsi. Hal ini disampaikan Deputi Pengawasan internal dan Pengaduan masyarakat (PPIM) KPK Ranu Mihardja dihadapan Kepala Daerah dan pimpinan DPRD se Sulteng pada acara rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Palu. Ranu menjelaskan, dari 343 kasus yang menjerat Bupati/Walikota, 50 kasus di antaranya ditangani KPK. Sementara sisanya ditangani oleh aparat penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian. Dari 18 kasus menjerat Gubernur, 16 kasus ditangani oleh KPK dan dua kasus tersisa ditangani oleh kejaksaan. “Korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan,” tandas Ranu. Menurut Ranu, motip korupsi juga sudah meluas, bukan hanya untuk memperkaya diri tetapi juga untuk mempertahankan jabatan. Sehingga berdampak lebih luas yakni mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Data dan fakta korupsi di daerah dapat diperolehbdati Antikorupsi.org, 28 Agustus 2016. Disajikan, sebanyak 183 Kepala Daerah menjadi tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2015. Hal itu didapat dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap penanganan kasus korupsi. “Paling banyak yang berjabatan Bupati,” ujar Peneliti ICW, Wana Alamsyah, 28 Agustus 2016. Berdasarkan pemantauan, selama tahun 2010 hingga Juni 2015, jumlah Bupati yang menjadi tersangka korupsi mencapai angka 110. Sedangkan jabatan Walikota menjadi jabatan kedua terbanyak yang menjadi tersangka kasus korupsi. “Walikota yang jadi tersangka ada 34 orang,” tambahnya. Jumlah ini disusul oleh Wakil Bupati yang menjadi tersangka korupsi sebanyak 16 orang, Gubernur berjumlah 14 orang, Wakil Walikota berjumlah 7 orang, dan Wakil Gubernur sebanyak 2 orang. Hasil pemantauan juga menemukan, tiap tahunnya rata-rata Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi mencapai 30 orang. Dari Januari 2016 hingga Juni 2016, 7 kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Data dan fakta korupsi di daerah dapat diperolehbdati Antikorupsi.org, 28 Agustus 2016. Disajikan, sebanyak 183 Kepala Daerah menjadi tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2015. Hal itu didapat dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap penanganan kasus korupsi. “Paling banyak yang berjabatan Bupati,” ujar Peneliti ICW, Wana Alamsyah, 28 Agustus 2016. Berdasarkan pemantauan, selama tahun 2010 hingga Juni 2015, jumlah Bupati yang menjadi tersangka korupsi mencapai angka 110. Sedangkan jabatan Walikota menjadi jabatan kedua terbanyak yang menjadi tersangka kasus korupsi. “Walikota yang jadi tersangka ada 34 orang,” tambahnya. Jumlah ini disusul oleh Wakil Bupati yang menjadi tersangka korupsi sebanyak 16 orang, Gubernur berjumlah 14 orang, Wakil Walikota berjumlah 7 orang, dan Wakil Gubernur sebanyak 2 orang. Hasil pemantauan juga menemukan, tiap tahunnya rata-rata Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi mencapai 30 orang. Dari Januari 2016 hingga Juni 2016, 7 kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Meskipun upaya pemberantasan korupsi berhasil menjadikan 300an Kepala Daerah Tersangka Korupsi, namun kuantitas dan kualitas prilaku korupsi pejabat negara tidak menurun. Sebagai ilustrasi, sepanjang Agustus-September 2017, terdapat 6 (enam) Kepala Daerah tersangka korupsi. Terakhir Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan perkebunan dan pembangunan Mal Citra Gading, menambah daftar panjang kepala daerah tersangka korupsi, selama satu bulan terakhir. Hampir Semua Korupsi Kepala Daerah yang Libatkan Pengusaha. Para Terdangka dimaksud adalah: 1. Rita Widyasari Tersangka kasus korupsi Kepala Daerah teranyar adalah Bupati Kukar Rita Widyasari. Rita ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap perizinan perkebunan dan pembangunan Mal Citra Gading pada Selasa, 26 September 2017. Sehari sebelumnya, Bupati ini telah diperiksa di kantor KPK. KPK juga telah menggeledah kantor dan rumahnya dan didapati beberapa barang bukti. 2. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. KPK menangkap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi di kawasan Banten, 22 September 2017. Iman diciduk berbarengan dengan 9 orang lain terkait kasus perizinan kawasan industri di salah satu Kabupaten/Kota di Banten. KPK mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. 3. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap KPK di Jawa Timur, 16 September 2017. KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu. 4. Bupati Batubara, Arya Zulkarnain Pada 13 September 2017, KPK melakukan OTT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Tertangkap tangan Bupati Arya Zulkarnain, diduga menerima suap dari pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp.346 juta. Uang ini merupakan fee dari beberapa proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di Batubara yang totalnya senilai Rp4,4 miliar. 5. Wali Kota Tegal, Siti Mashita Wali Kota Tegal Siti Mashita tertangkap tangan KPK pada 29 Agustus 2017. Wali kota cantik itu ditangkap soal kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kerdinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. 6. Bupati Pamekasan Achmad Syafii KPK menangkap tangan Bupati Pamekasan Jawa Timur Achmad Syafii pada 2 Agustus 2017. Ia diciduk usai mengikuti upacara penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. KPK kemudian menetapkan Achmad sebagai tersangka atas dugaan suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. Berdasarkan sumber Detiknews, 6 Agustus 2015, disebutkan bahwa Selama 11 Tahun, Ada 56 Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi di KPK. Dalam data didapat dari pihak KPK, (6/8/2015), hingga saat ini, setidaknya sudah ada 56 kepala daerah terjerat kasus hukum di KPK. Terhitung sejak KPK berdiri pada tahun 2003, Kepala Daerah merupakan salah satu objek bidang penindakan KPK. 56 Kepala Daerah telah terjerat KPK terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati dan Wakil Bupati. Rata-rata Kepala Daerah ierjerat kasus penyalahgunaan wewenang, baik dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah ataupun penyalahgunaan terkait perizinan. Namun ada pula kepala daerah terjerat kasus penyuapan. Berdasarkan kajian pernah dilakukan KPK, Kepala Daerah mempraktikan politik dinasti paling rawan korupsi. Hal itupun terbukti dari beberapa kasus yang telah ditangani KPK. “Potensi korupsi dalam politik dinasti memang sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten atau kasus Bupati Empat Lawang,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji. Para kepala daerah memiliki kewenangan begitu besar memang lebih berpotensi terjerat kasus hukum karena penyalahgunaan wewenang. Bahkan, berdasarkan data di KPK, tak sedikit Kepala Daerah terjerat lebih dari satu kasus. Berikut daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di KPK selama 11 tahun ini: 1. Abdullah Puteh Gubernur NAD, TPK dalam pengadaan pesawat Helikopter Mi-2 milik Pemerintah Provinsi NAD 2. Suwarna Abdul Fatah Gubernur Kalimantan Timur , TPK pelaksanaan Program Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit sejuta Hektar di Kalimantan Timur yang diikuti dengan Penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu Tahun 1999-2002 3. Abubakar Ahmad, Bupati Dompu , TPK pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada Dana Tak Tersangka APBD Kabupaten Dompu TA 2003-2005 4. Sjachriel Darham, Gubernur Kalimantan Selatan PK penyalahgunaan atau penggunaan tidak sesuai dengan peruntukannya pada Anggaran Belanja Rutin Pos Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2001 s.d 2004 5. Hendy Boedoro, Bupati Kendal TPK penyalahgunaan wewenang penggunaan Dana APBD TA 2003 Pos Dana Tak Tersangka Dana Alokasi Umum dan Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Kendal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku 6. Syaukani HR , Bupati Kutai KartanegaraTPK dalam pelaksanaan proyek pembangunan Bandara Samarinda Kutai Kartanegara yang terjadi di pemerintahan Daerah Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, tahun 2003 s.d 2004 7. Baso Amiruddin Maula , Walikota Makassar TPK Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Merk Tohatsu Tipe V-80-ASM di Pemerintah Kota Makassar APBD Tahun 2003 dan 2004 8. Abdillah, Walikota Medan, TPK Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Merk MORITA di Pemerintah Kota Medan APBD Tahun 2005 dan TPK Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Medan TA 2002 sd 2006 9. Ramli, Wakil Walikota Medan, TPK Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Merk MORITA di Pemerintah Kota Medan APBD Tahun 2005 10. Tengku Azmun Jaafar, Bupati Pelalawan,TPK penyalahgunaan perijinan dalam penerbitan IUP HHK-HT/IPK tahun 2001 sd 2006 di wilayah Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku 11. Agus Supriadi, Bupati Garut, TPK penyimpangan penggunaan dana APBD Garut TA 2004 s.d 2007 � 12. Vonnie A Panambunan, Bupati Minahasa Utara, TPK penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 13. Iskandar, Bupati Lombok Barat, TPK pada ruislag tanah dan bangunan eks kantor Bupati Lombok Barat tahun 2004 14. Dany Setyawan, Mantan Gubernur Jawa Barat, TPK pengadaan mobil pemadam kebakaran , mobil ambulan, stoom walls dan dump truck oleh pemerintah Jawa Barat tahun 2003 15. Armen Desky, Bupati Aceh Tenggara, TPK dalam pengelolaan APBD Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara TA 2004-2006 16. Jimmy Rimba Rogi, Bupati Manado, TPK penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kota Manado TA 2006 17. Samsuri Aspar, Wakil Bupati Kutai Kartanegara, TPK penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005 18. Ismunarso, Bupati Situbondo, TPK Penyalahgunaan APBD Kabupaten Situbondo TA 2005 – 2007 19. Syahrial Oesman, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, TPK perbuatan turut serta terhadap pemberian sejumlah dana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Sumatera Selatan. 20. Jules F Warikar, Bupati Kabupaten Supiori, TPK dalam kegiatan pembangunan Pasar Sentral Supiori, terminal induk kabupaten Supiori, Rumah Dinas Eselon Kabupaten Supiori, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk kantor cabang Bank Papua dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori TA 2006-2008 21. Hamid Rizal, Mantan Bupati Natuna, TPK penyalahgunaan APBD Kabupaten Natuna TA 2004 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan pengeluaran kas tidak disertai bukti yang lengkap dan sah. 22. H Daeng Rusnadi, Bupati Natuna, TPK penyalahgunaan APBD Kabupaten Natuna TA 2004 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan pengeluaran kas tidak disertai bukti yang lengkap dan sah. 23. Arwin AS, Bupati Siak, TPK terkait penerbitan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman tahun 2001 sampai dengan 2003 di wilayah kabupaten Siak kepada sejumlah perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan atau menerima hadiah berkaitan dengan kekayaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya 24. Ismeth Abdullah, Gubernur Kepulauan Riau, TPK dalam pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Merek Morita Tahun Anggaran 2004 dan 2005 di Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam 25. Indra Kusuma, Bupati Brebes, TPK dalam pengadaan tanah untuk pasar pada pemerintah kabupaten Brebes TA 2003 26. Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel, TPK penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel Prop Papua TA 2006-2007 27. Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara, TPK dalam penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan penggunaan APBD Kabupaten Langkat pada tanun 2000-2007 28. Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, Walikota Tomohon, TPK dalam penggunaan APBD Pemkot Tomohon TA 2006-2008 29. Mochtar Mohamad, Walikota Bekasi, TPK dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan APBD Pemerintah Kota Bekasi dan atau perbuatan melakukan percobaan perbantuan, atau permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu terkait dengan Adipura dan pengesahan APBD 2010. 30. Binahati B Baeha, Bupati Nias, TPK dalam pengelolaan dana penanggulangan bencana alam Nias Tahun 2007 31. Robert Edison Siahaan, Mantan Walikota Pematang Siantar, TPK dalam Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Sekretariat Daerah dan Dana rehabilitasi / Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar TA 2007 32. Fahuwusa Laila, Bupati Nias Selatan, TPK memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 33. Murman Effendi, Bupati Seluma, TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 34. Soemarmo Hadi Saputro, Walikota Semarang, TPK terkait dengan pemberian sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara bersama sama dengan Sekda Kota Semarang. 35. Amran Batalipu, Bupati Buol, TPK berupa menerima sesuatu atau janji terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan atau PT Hardaya Inti Plantation yang terletak di Kecamatan Bukal Kab. Buol Sulawesi Tengah 36. Muhammad Hidayat Batubara, Bupati Mandailing Natal, Perkara TPK pemberian sesuatu oleh PN dan atau pegawai negeri dan atau pihak-pihak tertentu Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kepada PN atau pegawai negeri dan atau pihak-pihak tertentu Pemerintah Propinsi Sumatera Utara terkait alokasi Dana Bantuan Daerah (DBD) tahun 2013 37, Dada Rosada, Walikota Bandung, Perkara TPK berupa memberi hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi mengenai penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan terdakwa Rochman (Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung) 38. Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Perkara TPK memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan Penanganan Perkara Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas Propinsi Kalimantan Tengah 39Rusli Zainal, Gubernur Riau, Perkara TPK sehubungan dengan pemberian pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKUPHHKHT) pada areal hutan alam dalam kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak tahun 2004. 40. Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Propinsi Banten Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 41. Ikmal Jaya, Walikota Tegal, perkara TPK sehubungan dengan pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta tahun 2012. 42. Ilham Arief Sirajuddin, Walikota Makassar, ,perkara TPK sehubungan dengan pekerjaan kerjasama rehabilitasi, kelola dan transfer untuk instalasi pengolahan air antara PDAM kota Makassar dengan pihak swasta periode tahun 2006 – 2011. 43. Rachmat Yasin, Bupati Bogor, perkara TPK sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kabupaten bogor atas nama PT. Bukit Jonggol Asri. 44. Romi Herton, Walikota Palembang, perkara TPK sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013 dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar terkait persidangan atas nama terdakwa M. Akil Mochtar di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. 45. Yesaya Sombuk, Bupati Biak Numfor, perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya Pengurusan APBN-P TA 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. 46. Ade Swara, Bupati Karawang, dugaan TPK sehubungan dengan pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu terkait pengurusan izin Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) atas nama PT. Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. 47. Raja Bonaran Situmeang, Bupati Tapanuli Tengah, TPK sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M. Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang diserahkan kepadanya untuk diadili. 48. Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak, dugaan TPK sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut 49. Zaini Arony, Bupati Lombok Barat, dugaan TPK sehubungan dengan proses permohonan izin pengembangan kawasan Wisata di Lombok Barat Tahun 2010 s.d. 2012. 50. Fuad Amin, Bupati Bangkalan, dugaan TPK sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur dan perbuatan penerimaan lainnya. 51. Barnabas Suebu, Gubernur Papua, dugaan TPK sehubungan dengan Kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Memberamo dan Sungai Urumuka tahun 2009 dan 2010 di Propinsi Papua. 52. Annas Maamun, Gubernur Riau, dugaan TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dngan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. 53. Marthen Dira Tome, Bupati Abu Raijua, dugaan TPK dalam kegiatan penyalahgunaan kewenangan dalam menggunakan Dana Pendidikan Luar Sekolah pada Sub Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2007 54. Budi Antoni Aljufri, Bupati Empat Lawang, TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten empat lawang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013 55. Rusli Sibua, Bupati Pulau Morotai, TPK memberi atau menjanjiakn sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011 56. Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara, TPK bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN
Stay connected
Latest article
ERA TRANSISI JOKOWI (20): Membangun Manusia Indonesia Seutuhnya Demi Menghasilkan Nasionalisme Atau Drakula Wiwik-Wowok...
Olrh: Sri-Bintang Pamungkas
Jakarta, 6 Februari 2025. Membangun manusia Indonesia seutuhnya itu adalah Cita-cita Pak Harto... Saya merasa menjadi salahsatu dari jutaan manusia Indonesia yang...
ERA TRANSISI JOKOWI (18): 100 HARI Wowok: Seperti Wiwik, Rupanya Wowok juga Tidak Tahu...
Oleh: Sri-Bintang Pamungkas
Jakarta 30 Januari 2025. Pak Habibie pernah memuji-muji Pak Harto, sebagai Tokoh Pembangunan yang seharusnya mendapat titel Profesor tiga kali... Tentu pujian...
ERA TRANSISI PASCA JOKOWI: (8) Presiden-presiden Transisi dan Calon-calon Presiden Boneka.
Oleh: Sri-Bintang Pamungkas
Akhirnya salahsatu faksi Pemberontak terbesar, Hayat Tahrir al-Sham (HTS) memasuki Damaskus. Presiden Bashar al-Assad jatuh dan melarikan diri ke Moscow setelah bertahan...